Masyarakat Desak Moratorium Penambangan Pasir Galunggung

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (Tubas) – Warga masyarakat Kecamatan Sukaratu dan Kecamatan Padakembang di kaki Gunung Galunggung yang selama ini dirugikan oleh adanya penambangan pasir Galunggung mendesak Pemkab terbitkan moratorium penambangan pasir Galunggung.

Warga di dua kecamatan itu yang tergabung dalam Masyarakat Galunggung Menggugat (MGM) mendesak Pemkab Tasikmalaya segera menerbitkan moratorium untuk penambangan pasir di kawasan Galunggung. Penambangan tersebut telah mendatangkan petaka bagi masyarakat yang hidup di kawasan Galunggung.

Ketua MGM Nanang Abdul Azis menegaskan moratorium harus dilakukan sebelum pemerintah merealisasikan semua tuntuan masyarakat di kawasan Galunggung. Moratorium sudah sangat mendesak, karena kerusakan lingkungan sebagai dampak penambangan pasir Galunggung, terutama soal air dan infrastruktur jalan, sudah tidak dapat ditolelir lagi.

“Kondisi air saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Bisa dicek tiga sampel air yang diambil dari tiga tempat berbeda di kawasan Galunggung yang kami bawa, semuanya sudah terkontaminasi,” ungkap Azis.

Penambangan pasir Galunggung telah merusak tatanan kehidupan masyarakat baik di bidang pertanian, perikanan juga kebutuhan sehari-hari. Nanang menyebutkan, mengacu UU No.7 tahun 2004 tentang sumber daya air, apabila terjadi kerusakan atau pencemaran pada kadar air, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas melalui penghentian sementara kegiatan penambangan.

Adapun moratorium itu sendiri telah diatur pada Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan. “Di sana ditegaskan soal ketentuan moratorium seperti pada pasal 113 dan 114 di mana moratorium dilakukan selama 1 tahun atau jika perlu maka bisa dilakukan hingga dua tahun. Sejauh itu tidak dilakukan, kami akan terus berjuang,” kata Nanang.

Dalam kesempatan itu, Nanang pun mengungkapkan bahwa pemerintah sepertinya tutup mata dengan adanya aktivitas penambangan di luar ketentuan yang dilakukan oleh pengusaha tambang. Perusahaan ini, telah melakukan penambangan padahal izinnya belum dikantongi. Pelanggaran lainnya, perusahaan tersebut menambang di luar batas wilayah penambangan yang ditentukan. (hakri/dadang)

CATEGORIES
TAGS