Megabintang Sains dan Bisnis

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

ilustrasi

ilustrasi

MASA depan sebuah bangsa banyak ditentukan oleh kemajuan di bidang penguasaan sains dan teknologi yang bertransformasi ke dunia bisnis melalui proses inovasi. Pelaksanaan Pasal 31 dan 33 UUD 1945 harus dipadukan melalui sejumlah instrumen kebijakan dan program nasional untuk merealisasikan “megabintang sains dan bisnis” di negeri ini.

Menciptakan Indonesia yang inovatif dan berproses langsung ke dunia industri dan bisnis telah menjadi kebutuhan masa depan. Indonesia yang memiliki banyak sumber daya alam dan sumber daya manusia patut mempersiapkan diri untuk mengembangkan program inovasi mandiri. Karya di bidang sains, teknologi/inovasi yang sekarang dikembangkan di berbagai lembaga pendidikan dan lembaga riset pemerintah harus digerakkan menuju proses industri dan bisnis.

Modalitas anggaran sebesar 20% dari total APBN yang dialokasikan ke dunia pendidikan sebaiknya mencakup juga untuk pengembangan sains,teknologi/inovasi, dan bisnis di masa yang akan datang. Kalau APBN saat ini mencapai Rp 1.800 triliun, berarti jumlahnya mencapai Rp 360 triliun, yang merupakan angka yang tidak kecil untuk mendukung program pendidikan, pengembangan sains,teknologi/inovasi dan bisnis, termasuk untuk penyediaan start-up capital yang dibutuhkan.

Sistem ekonomi nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945, harus dikembangkan berdasarkan sistem yang mengait langsung dengan pengembangan sistem pendidikan, sains, teknologi/inovasi, dan bisnis untuk mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa. Sistem ini kita harapkan dapat menghasilkan sektor IKM yang tangguh dan mampu tumbuh dan berkembang melalui sistem rantai nilai inovasi, sehingga produk dan jasa yang dihasilkan semakin berbasis sains dan teknologi/inovasi yang berorientasi pasar.

Pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi/kabupaten/kota sebaiknya merancang progam “megabintang sains dan bisnis” secara serentak untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak muda yang berbakat untuk dididik dan dilatih menjadi perwira usaha yang mandiri dan produktif.

Pemerintah Baru

Kepada pemerintah yang baru, kita berharap agar masalah ini menjadi prioritas utama untuk menyiapkan bangsa Indonesia yang inovatif dengan mengembangkan progam megabintang sains dan bisnis di seluruh wilayah tanah air. Secara embrional, khususnya di perguruan tinggi, seperti ITB, IPB, dan perguruan tinggi lainnya, program pengembangan sains dan bisnis sudah lama berjalan.Di ITB, misalnya, secara sistemik sudah berkembang, yang saat ini dikelola oleh satu unit satuan kerja sendiri, yaitu Inkubator Industri dan Bisnis (IIB).

Apa yang sudah berkembang dan jika didukung oleh kebijakan dan program pemerintah yang pro terhadap pengembangan sains dan bisnis yang terencana dengan baik, akan mampu mengubah postur ekonomi nasional dan daerah yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing. Ketergantungan terhadap asing secara bertahap bisa dikurangi karena bangsa Indonesia sudah makin memiliki kemampuan untuk mengelola sendiri sumber daya ekonominya.

Kita bolak-balik membahas tentang pentingnya kemandirian ekonomi, tetapi sejatinya tidak ada upaya yang bisa diandalkan dalam prosesnya. Kemandirian hanya akan terjadi bila sistem pendidikan dengan pengembangan iptek, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 31 UUD 1945, akan bisa menjadi produktif, jika output-nya terfasilitasi secara efektif dalam pengembangan sistem ekonomi nasional yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945. Dampaknya akan mampu menciptakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 UUD 1945.

Artinya, dengn daya mampu yang diciptakan karena sistem ekonomi berkembang pesat, maka penerimaan dalam negeri yang berasal dari pajak dan non-pajak akan meningkat. Dengan demikian, dana program jaring pengamanan sosial yang bersifat produktif makin cukup tersedia untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Dana yang bersifat chariity semakin bisa dikurangi, tetapi tidak bisa dihilangkan sama sekali. Progam medical care bagi golongan miskin serta bagi perawatan orang jompo, tetap harus ditanggung oleh negara sesuai perintah konstitusi. Anggaran negara yang bersifat subsidi (seperti subsidi BBM), secara bertahap harus dikurangi, karena sifatnya konsumtif.

Kita setuju dengan janji politik dari dua pasangan capres dan cawapres tentang pentingnya pemberdayaan rakyat atau lebih spesifik disebut sebagai pengembangan ekonomi kerakyatan.Tapi, kalau sistemnya tidak sistemik dibangun,maka hasilnya pasti tidak baik. Oleh sebab itu, penulis mengusulkan agar pemerintah dan DPR mengembangkan program “megabintang sains dan bisnis” untuk mendorong terciptanya bangsa Indonesia yang inovatif di masa depan sebagai the raising star yang akan mengubah wajah ekonomi Indonesia menjadi lebih baik dan berdaya saing.

Harapan ini hanya bisa diwujudkan bilamana sistem regulasi nasional di bidang pendidikan, sains dan teknologi, dan sistem regulasi di bidang industri dan bisnis berjalan seiring dan implementasinya dikelola melalui sistem kelembagaan yang efektif sebagai penyempurnaan dan sekaligus penguatan Komite Inovasi Nasional yang dibangun pada pemerintahan SBY. ***

CATEGORIES
TAGS