Menkeu dan Menpora Saling Tuding

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

Ilustrasi

Ilustrasi

KASUS megakorupsi yang dikenal dengan sebutan kasus Hambalang, kini semakin menggelikan. Dua figur menteri, sekali lagi jabatan menteri, saling tuding, saling cuci tangan dan saling tuduh.

Jika kubu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng menuduh yang bertanggungjawab atas proyek Hambalang adalah Menteri Keuangan Agus Martowardojo, tuduhan yang sama juga sebaliknya dilontarkan Menkeu ke Menpora.

“Bukan saya, tapi dia,”begitulah kira-kira kalimat yang keluar dari mulut Menkeu Agus Martowardojo dan mantan Menpora Andi Mallarangeng.

Saling tuding ini sebenarnya secara tidak langsung, sadar atau tidak sadar, kedua menteri yang adalah pembantu Presiden SBY itu sudah mengakui kalau tindak pidana korupsi pada proyek Hambalang , jelas dan nyata ada.

Namun ketika kasus itu belum menjerat Andi Mallarangeng, kedua kubu tersebut yakni kubu Menpora dan kubu Menkeu saling diam dan saling menyembunyikannya. Namun ketika Andi sudah dinyatakan tersangka dan mundur dari jabatannya, kubu Andi merasa tidak mau jadi korban sendiri sebab penyelewengan itu sebenarnya tidak hanya dia sendiri pelakunya.

Dan memang secara jujur, kasus seperti Hambalang, tidak mungkin, sekali lagi tidak mungkin dilakoni oleh satu orang saja, melainkan pasti dilakukan secara berjamaah. Maka itu, jika penegak hukum benar-benar ingin membongkar kasus Hambalang secara tuntas, akan banyak tokoh yang terlibat.

Dapat dipastikan, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut pastilah tokoh dan bukan orang sembarangan. Tidak mungkin rakyat biasa bisa melakukan tindak pidana korupsi sebesar poryek Hambalang. Pasti ada kekuatan ekstra yang melindunginya.

Maka tidak heran jika anggota DPR, Martin Hutabarat menyatakan ada kekuatan besar di balik kasus Hambalang yang bisa menekan Menkeu mencairkan dana untuk proyek Hambalang walau banyak kejanggalan di dalamnya.

Kembali kepada permainan saling tuding. Seharusnya penegak hokum harus berani menindaklanjuti permainan kedua menteri tersebut. Data-data yang dikeluarkan kubu mantan Menpora sebaiknya ditelusuri oleh KPK. Begitu juag data-data yang eikeluarkan kubu Menkeu, sebaiknya pula ditelusuri hingga semuanya terang benderang (meminjam isitilah SBY)

Kemenkeu adalah merupakan pihak yang mencairkan anggaran proyek multiyears Hambalang senilai Rp 1,20 triliun. Anggaran proyek Hambalang, berdasarkan audit investigasi BPK, dicairkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen Anggaran Ani Ratnawati.

Menkeu dan Dirjen Anggaran mencairkan uang tersebut dengan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010. Pasalnya, Menpora (Andi Malarangeng waktu itu) dan Menteri PU (Joko Kirmanto) tidak menandatangani proyek Hambalang.

“Dengan demikian, kalau sesuai peraturan itu, proyek Hambalang sebenarnya tidak dapat dicairkan,” begitu pernah diucapkan Rizal Ramli di Freedom Institute, Jakarta.

Menurut Rizal, Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 menyebutkan, Menkeu tidak dapat mencairkan dana proyek tanpa sepengetahuan pengguna anggaran yakni Menteri dari pihak pengguna anggaran adalah Kementerian Olahraga dan Pekerjaan Umum.

Namun, pihak yang menandatangani proyek Hambalang adalah pejabat eselon dua di Kementerian PU dan eselon satu di Kemenpora, Wafid Muharam. Hal ini menyalahi peraturan yang ada.

“Kalau itu tidak ditandatangani, tidak ada kasus Hambalang. Siapa yang mendesak mereka (Menkeu dan Dirjen Anggaran)? Pasti ada orang kuat di baliknya. Orang yang cukup kuat itu harus diketahui,” begitu pernah dikatakan Martin.

Menkeu tak mau disalahkan begitu saja atas keluarnya anggaran pembangunan proyek olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dengan dalih Undang-Undang Keuangan Negara, menurutnya, pengguna anggaranlah yang paling bertanggungjawab. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS