Menperin Janji Keluarkan Slag dan Scrap dari Daftar Limbah Berbahaya

Loading

wwt

JAKARTA, (tubasmedia.com) — Menteri Perindustrian Saleh Husin akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait limbah pabrik baja yang dikategorikan ke dalam Bahan Beracun Berbahaya (B3). Begitu dikemukakan Menperin ketika menjawab keluhan dari pelaku industri baja nasional di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/2/2015) siang.  Menurut Menperin, slag dan scrap, yang merupakan limbah dari industri baja, tidak termasuk ke dalam limbah B3. Scrap dan slag masih bisa digunakan untuk aktivitas poduktif lainnya, seperti pengerasan jalan.

Menperin berjanji berkoordinasi dengan kementerian terkait agar limbah industri baja seperti scrap dan slag dikeluarkan dari daftar limbah berbahaya.  “Saya akan ajukan dalam rapat koordinasi nanti,” ujar Menperin.  Sementara itu, untuk dapat memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia sampai 2019, diperlukan baja sebesar 17,46 Juta ton/tahun. Proyek pembangunan infrastruktur ini diperkirakan menelan dana senilai Rp 5.519 triliun, kata Menperin.

Selain itu, Menperin menyatakan, dalam rangka memenuhi permintaan baja domestik dan menghindari ketergantungan yang tinggi terhadap baja impor, produsen baja dalam negeri harus terus meningkatkan kualitas dan kapasitas produksinya.  Jumlah perusahaan industri baja nasional saat ini sebanyak 352 yang tersebar di beberapa daerah, antara lain, Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Sebagaian besar industri ini berpusat di Pulau Jawa, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 200.000 orang serta kapasitas yang dimiliki industri 14 Juta ton per tahun.

Ia mengatakan, kebutuhan akan baja domestik meningkat tajam dari 7,4 juta ton pada 2009 menjadi 12,7 ton pada 2014 dan akan meningkat terus seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS