Menteri PAN-RB Minta Diteliti Ijazah Aparatur Pemerintah

Loading

menteri-pan-rb

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri di lingkungan instansi pemerintah.

Penerbitan surat edaran itu terkait dengan terungkapnya sindikat ijazah palsu dan sesuai hasil rapat koordinasi dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti).

Isi surat edaran tertanggal 1 Juni 2015 itu , yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Wali kota, menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), yang menangani fungsi kepegawaian/SDM, untuk melakukan penelitian terhadap keaslian anggota ASN/TNI/Polri.

“Apabila diperoleh adanya pemalsuan ijazah oleh anggota ASN/TNI/Polri agar dilakukan investigasi lebih lanjut,” bunyi poin 2 (dua) SE Menteri PAN-RB , sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (1/6/2015) petang.

Bagi anggota ASN/TNI/Polri yang terbukti menggunakan ijazah palsu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta agar diberikan sanksi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menteri PAN-RB juga meminta Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota agar menugaskan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM lebih teliti dalam memeriksa berkas pemeriksaan.

“Termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian/SDM seperti rekrutmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, dan sebagainya,” katanya.

Yuddy Chrisnandi meminta para pejabat tersebut agar menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepadanya paling lambat Agustus 2015. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS