Menteri Susi Hentikan Sementara Kapal Berukuran 30 GT

Loading

131114-MARITIM-2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (SP) menetapkan terhitung sejak November 2014, selama enam bulan ke depan, Pemerintah Indonesia memberlakukan penghentian sementara atau moratorium bagi kapal berukuran di atas 30 gross tone (GT).

“Di sisi lain kita bekerja membuat aturan-aturan baru yang akan dibuka usai moratorium berakhir,” ujar SP menegaskan.

Menurut SP, moratorium ini akan diikuti dengan ketentuan kuota, yaitu kuota masa tangkap atau bulan tangkap, sehingga penangkapan tidak bisa dilakukan sepanjang tahun. Kuota zona tangkap, kuota jumlah tangkap, serta ukuran tangkap juga akan diberlakukan. Pemerintah Indonesia, juga mengatur alat dan metode penangkapan.

“Sanksi (melanggar aturan) dengan pencabutan (izin) dan denda. Semua itu sebetulnya ada di UU Kelautan kita, cuma law enforcement tidak ada. Ini akan kita diskusikan dengan stakeholders,” ujar SP.

Masih menurut SP, selama moratorium pemerintah akan melakukan penertiban terhadap Unit Pengolahan (UP) yang ada. Setelah moratorium selesai, akan ada aturan baru yakni tidak akan ada investasi penangkapan tanpa investasi di sektor pengolahan. (marto)

CATEGORIES
TAGS