Menunggu Eksekusi Mati Semakin Rajin ke Gereja

Loading

raheem

JAKARTA, (tubasmedia.com)– Sembari menunggu saatnya dieksekusi, Raheem Agbaje Salami terpidana mati kasus narkoba itu semakin rajin ke Gereja untuk berdoa. Hingga saat ini warga Negara Spanyol itu masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur. Kondisinya secara psikhis berada dalam keadaan resah karena ketidakpastian kapan pelaksanaan eksekusi berlangsung. Menurut Pelaksana Harian Bidang Pelayanan dan Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Madiun Romi Novetrion, dari luar fisiknya Raheem terlihat tegar, tetapi sesungguhnya cemas.

Terpidana mati itu sering berkonsultasi dengan petugas di lapas dan yang paling sering ditanyakan adalah apa benar akan ada eksekusi mati atau tidak atas dirinya. Menurut Novetrion, Raheem juga setiap hari datang ke gereja yang ada di lingkungan Lapas Madiun ini. Ia pergi ke gereja untuk berdoa sesuai dengan kepercayaannya.”Tiap hari ke gereja untuk mendapat bimbingan rohani dari pendeta. Dari dulu ia aktif di gereja, sejak ada kabar grasinya ditolak dan akan dieksekusi, ia semakin rajin ke gereja,” ujarnya. Dijelaskan, hingga saat ini pihak Lapas Madiun belum mengetahui jadwal pelaksanaan hukuman mati tersebut.

Kejaksaan Agung juga belum mengirimkan surat tembusan tentang pelaksanaan eksekusi mati itu. Menjelang eksekusi matinya, Raheem juga tidak pernah dikunjungi oleh keluarganya. Bahkan, sejak dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo, pada 2007 hingga saat ini, belum ada satu pun keluarga yang menjenguk Raheem. Menanggapi konfirmasi tubasmedia.com melalui hubungan telepon Sabtu (28/2/15), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun, M Aliq mengatakan pihaknya juga belum menerima surat perintah eksekusi mati terhadap Raheem dari Kejaksaan Agung.

“Belum ada perkembangan lebih lanjut. Kami juga masih menunggu suratnya, hitam di atas putih dari pusat,” kata Aliq saat dikonfirmasi.
Soal lokasi pelaksanaan eksekusi, apakah di Nusa Kambangan atau di lokasi lainnya juga belum diketahui pasti oleh Aliq. Namun, Aliq memastikan, di mana pun lokasi eksekusi terpidana mati itu, Kejaksaan Madiun telah siap mulai dari pasukan pengamanan untuk pengiriman ke Nusa Kambangan dan lain-lainnya yang diperlukan.

Sebagaimana disiarkan secara resmi ke publik oleh kejaksaan, Raheem ditangkap saat mendarat di bandara Juanda pada tahun 1999, ketahuan membawa 5,2 kilogram heroin. Melalui proses hukum di pengadilan, akhirnya warga negara Spanyol itu divonis hukuman mati. Pidana mati itu dikuatkan lagi di peradilan tingkat kasasi Mahkamah Agung. Vonis mati hingga berkekuatan hukum tetap itu tidak berubah menyusul penolakan atas grasi yang diajukan gembong narkoba itu pada 11 September 2008. Jawaban penolakan grasi dinyatakan tujuh tahun kemudian sesampainya di tangan Presiden Jokowi. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS