MK Diminta Penuhi Janjinya Uji Matgeri UU Ormas

Loading

171214-NAS-13

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Fransisca Fitri meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diajukan bersama PP Muhammadiyah.

Sebab kata Fransisca Ketua MK pernah berjanji akan mengeluarkan putusan judicial review UU Ormas sebelum tahun 2014 berakhir.”Namun, pada laman situs MK, jadwal sidang terakhir 23 Desember 2014 dan tidak ditemukan agenda pembacaan putusan judicial review UU Ormas,” katanya dalam jumpa pers di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

KKB juga mendesak pemerintah dan DPR memasukkan RUU Perkumpulan ke dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019 dan sebagai prioritas. Pemerintah juga diminta meninjau ulang dan menghapus seluruh kebijakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), termasuk salah satunya UU Ormas.

“Dengan demikian rancangan peraturan pemerintah dari UU Ormas yang disiapkan oleh pemerintah sebelumnya menjadi tidak relevan untuk disahkan,” paparnya.

Dia menjelaskan dampak yang ditimbulkan dari pengesahan UU Ormas sangat bertolak belakang dengan kehidupan demokratis masyarakat. Kehendak awal UU Ormas untuk menindak ormas-ormas yang melakukan kekerasan, namun faktanya menampakkan watak sesungguhnya yakni belenggu hingga ancaman terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul.

Menurut Fransisca, implementasi UU Ormas cukup masif di berbagai daerah. Berdasarkan pantauan KKB, terdapat dua pola temuan yakni, kewajiban registrasi organisasi pada kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat serta pemberlakuan syarat memiliki struktur pengurus di minimal 25 persen provinsi untuk diakui sebagai ormas nasional.

Lebih dari itu, KKB memandang, tidak tertutup kemungkinan beberapa daerah melahirkan peraturan turunan yang hanya melanjutkan kerancuan UU Ormas. “Perlu ada respon segera terhadap pemberlakuan UU Ormas khususnya yang berakibat terhadap makin tergerusnya ruang kebebasan berserikat dan berkumpul,” katanya.(nisa)

CATEGORIES
TAGS