Naik, PTKP Menjadi Rp 36 Juta

Loading

pajak

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah akan menaikkan batas penghasilan tak kena pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi menjadi Rp 36 juta, kata Menkeu Bambang Brodjonegoro kepada Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

“Melihat upah minimum, ini harus ditingkatkan. Saat ini kan yang single Rp 24,3 juta. Usulannya menjadi Rp 36 juta,” kata Bambang

Dengan kenaikkan PTKP ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat. Untuk memuluskan rencana ini, pemerintah tengah berkonsultasi dengan DPR. “Suratnya baru dikirim hari ini ke pimpinan DPR,” ungkapnya.

Rencananya, jika disetujui maka akan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan berlaku efektif tahun 2016 mendatang. Bambang yakin kebijakan ini mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS