OJK Canangkan Tahun 2015, Tahun Penguatan Governance Emiten

Loading

311214-ekbis1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida memaparkan, sepanjang tahun 2014 terdapat 7 Peraturan OJK baru yang langsung terkait dengan emiten. 4 diantaranya sangat terkait dengan upaya peningkatan kualitas penerapan good corporate governance (GCG) oleh emiten.

Hak-hak pemegang saham publik khususnya terkait dengan akses informasi menjelang penyelenggaraan RUPS lebih terjamin, direksi dan komisaris emiten lebih diperjelas fungsi dan tanggung jawabnya, emiten diwajibkan mempunyai fungsi renumerasi dan nominasi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitasnya kepada publik, serta fungsi Sekretaris Perusahaan Emiten untuk menjembatani kepentingan emiten dan investor akan lebih diberdayakan lagi.

“Tahun 2015 kami canangkan sebagai tahun penguatan governance emiten dan perusahaan publik,” tutur Nurhaida, Rabu (31/12/14).

Nurhaida mengutarakan beberapa prioritas pengaturan terkait emiten lainnya yang akan terbit di tahun 2015 mendatang seperti ESOP/MSOP dan penyempurnaan aturan keterbukaan terkait dengan pernyataan pendaftaran dan prospektus dalam rangka penerbitan efek tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, dan pengambilalihan perusahaan terbuka.

OJK juga segera menerbitkan 6 peraturan pasar modal Syariah pada semester pertama 2015. Keenam peraturan tersebut 2 diantaranya terkait dengan penerapan prinsip syariah di pasar modal dan ahli syariah pasar modal, dan 4 lainnya terkait dengan proses penerbitan saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, dan EBA syariah.

“Industri pasar modal syariah besar sekali potensinya untuk maju dan berkembang. Untuk mengaktualisasikannya perlu landasan hukum yang kukuh tapi juga kondusif. Kami sangat serius memfasilitasi sekaligus mendorong pertumbuhannya,” tutur Nurhaida. (angga)

CATEGORIES
TAGS