OJK Hati-hati Jual Bank Mutiara ke J Trust

Loading

241114-ekbis1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berhati-hati soal penjualan Bank Mutiara ke J Trust. Sebab, langkah yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan menjual Bank yang dulunya bernama Century ke J Trust dinilai masih menyisakan persoalan.

Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun, mengatakan ada hal yang belum tuntas terkait kasus hukum atas pengucuran dana bailout untuk Bank Century.

Nilai penjualan Bank Mutiara yang berada di bawah jumlah kucuran dana pemerintah jelas memunculkan kerugian keuangan negara.

“Saya perlu mengingatkan, Bank Mutiara ini ada dispute yang luar biasa. Selisih harga jual dengan bailout Rp 6,7 triliun, kalau kita mengacu hasil pansus bahwa tidak ada ditengarai bank gagal berdampak sistemik, maka selisih itu adalah selisih kerugian negara, dan tidak bisa menjadi beban krisis,” ujar Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI dengan OJK di DPR, Senin (24/11/2014).

Di dalam rapat itu, jajaran OJK dipimpin langsung oleh Ketua OJK Muliaman D Hadad.

Seperti diketahui, sebanyak 99 persen saham Bank Mutiara dijual oleh LPS ke J Trust Co, seharga Rp 4,41 triliun. Sementara dana yang sudah diguyurkan Pemerintah ke bank itu minimal Rp 6,7 triliun, belum dihitung bunga. OJK dan LPS sendiri menyatakan sudah meneliti bahwa tidak ada keterkaitan antara J Trust dengan pemegang saham lama.

Untuk itu, Misbakhun mengingatkan soal risiko akibat munculnya kerugian negara dari penjualan Bank Mutiara. “Dan begitu ini menjadi kerugian negara, akan menjadi beban bagi banyak orang yang ada di situ,” paparnya.

Oleh karena itu, politikus Golkar ini mengingatkan jajaran komisaris OJK agar berhati hati dengan masalah pelepasan Bank Mutiara ke investor Jepang tersebut.

“Walaupun sudah keluar release bahwa Bank Mutiara sudah terjual, saya mengingatkan bahwa permasalahan atas hal ini belum selesai. Ada permasalahan hukum dan hasil penjualan yang berbeda, saya mengingatkan masalah tersebut,” jelas salah satu Inisiator hak angket Century DPR periode 2009-2014 itu. (angga)

CATEGORIES
TAGS