OJK Keluarkan 20 Kebijakan Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Loading

OJK

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 20 (dua puluh) kebijakan yang terdiri dari 6 POJK (Peraturan OJK) di bidang Perbankan, 7 POJK (Peraturan OJK) di bidang Pasar Modal, dan 7 POJK (Peraturan OJK) di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menjelaskan, hampir 2 tahun OJK telah beroperasi dan kebijakan OJK ini diterbitkan sebagai bagian dari rangkaian kebijakan yang dikeluarkan OJK dalam rangka memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan dan perluasan akses keuangan masyarakat untuk mendorong terwujudnya sektor jasa keuangan yang kokoh, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, merata dan berkesinambungan.

“Pengalihan ini juga sekaligus menjadi awal dimulainya era baru dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia secara terintegrasi. OJK menyadari bahwa fungsi yang diamanatkan dalam UU OJK tidak boleh hanya sekedar penggabungan belaka, namun harus terus diperkuat,” kata Muliaman di Jakarta, Rabu (19/11/14).

Dalam periode Januari 2013 sampai dengan Agustus 2014, OJK telah mengeluarkan sebanyak 16 POJK, di antaranya terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), penilaian tingkat risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan, serta pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Selain itu, terdapat beberapa peraturan yang  merupakan penyempurnaan dari peraturan-peraturan sebelumnya yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan,” imbuh Muliaman.

Mengambil momentum perbaikan struktur perekonomian nasional paska penyesuaian harga BBM bersubsidi, OJK telah menetapkan prioritas penguatan pada beberapa aspek yang diperlukan dalam jangka pendek, yang dituangkan dalam serangkaian kebijakan yang akan diterbitkan pada beberapa kesempatan.

Pada kesempatan kali ini, beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:

1
2
CATEGORIES
TAGS