P3DN dan Demokrasi Ekonomi

Loading

Oleh: Fauzi Azis

Ilustrasi

Ilustrasi

PENINGKATAN dan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah kebijakan pemerintah yang dirancang agar produk dan jasa yang dihasilkan di negeri ini dapat dipergunakan masyarakat dalam arti yang luas sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas karya produktif dari para produsen, baik skala kecil, menengah dan besar.

Pemenuhan kebutuhan ini semangatnya agar demand di dalam negeri yang potensinya sangat besar dilihat dari jumlah penduduk yaitu 237 juta jiwa lebih, dapat direspon oleh para pembuat produk dan jasa di dalam negeri, dengan harga yang wajar, bermutu dan di-delivery tepat waktu dan tepat jumlah jika dilihat dari sisi supply.

Dengan kata lain, penerapan kebijakan P3DN yang dilaksanakan pemerintah di suatu negara, dari segi ekonomi dapat dimaknai sebagai upaya yang secara sistematis dilakukan untuk mendorong terjadinya titik keseimbangan antara demand dan supply guna menghasilkan efisiensi produksi, yang pada gilirannya diharapkan harga pokok produksi per satuan produk dapat menjadi kompetitif.

Dengan diterapkannya kebijakan P3DN, dari sisi sistem perdagangan internasional yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor, tetap dapat berlangsung seperti biasa, tanpa perlu dilakukan hambatan yang berarti. Kegiatan ekspor malah dapat lebih terjamin karena jaminan kepastian pasokannya lebih dapat diandalkan, khususnya barang-barang yang telah diolah dan diproses di dalam negeri karena skala produksi nasionalnya sangat optimal sehingga FOB dan CIF produk ekspor kita, jauh lebih kompetitif.

Demikian pula kalau dilihat dari sisi impor. Kegiatan memasukkan barang dari negara lain untuk berbagai keperluan pembangunan dan keperluan lain, juga tetap dapat dilakukan, terutama untuk produk-produk karena alasan ekonomis dan teknis, tidak fisibel dihasilkan di dalam negeri dengan catatan sepanjang impornya dilakukan secara legal dan bukan ilegal.

Berdasarkan sudut pandang yang lain, misalnya dilihat dari perspektif politik ekonomi, P3DN sejalan dengan semangat demokrasi ekonomi. Artinya, secara demokratis, kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh pengusaha yang mampu menghasilkan produk dan jasa di dalam negeri dengan harga yang wajar, mutunya sesuai standar (SNI atau standar lain yang diakui) dapat didistribusi tepat waktu dan tepat jumlah serta dijamin pelayanan purna jualnya.

Ditinjau dari perspektif demokrasi ekonomi, P3DN memberikan pelajaran berharga bagi kita dalam beberapa hal sebagai berikut;
1) P3DN menjadi kawah candra di muka bagi penguatan basis produksi di dalam negeri untuk meningkatkan daya saingnya sebelum ikut berlaga di pasar dunia,
2) P3DN memberikan stimulus yang besar bagi lahirnya kemandirian ekonomi dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
3) Posisi tawar produk dan jasa nasional di pasar domestik dan pasar internasional menjadi semakin kuat,
4) Mendorong semangat lahirnya wirausaha muda baru untuk berkiprah menjadi para produsen nasional yang handal karena lingkungan bisnisnya sangat memungkinkan mereka dapat lebih menekuni bidang saha yang digelutinya karena peluang dan tantangannya terbuka yaitu pasar dalam negerinya cukup kuat dan solid.

Inilah alasannya, kenapa kemampuan produk nasional negara seperti Jepang, Korea Selatan, China dan India menjadi sangat kompetitif dan mampu berjaya di pasar lokal dan berdaya di pasar global. Jawabnya, karena dari awal mereka membangun industrinya dibarengi dengan tindakan mengutamakan penggunaan produk dalam negerinya.

Ibarat peribahasa, ada gula ada semut, maka P3DN dapat menjadi alat pemicu agar para tamu dari mancanegara merasa penting datang ke Indonesia untuk paling tidak mereka memiliki dua tujuan yaitu; pertama mereka datang untuk membeli produk yang mereka butuhkan karena harganya kompetitif, mutunya sesuai standar dan deliverynya terjamin.

Kita semua harus yakin bahwa P3DN sebagai instrumen kebijakan nasional telah on the track sebagai mesin penghela pertumbuhan ekonomi bangsa. Secara konstitusi, kehadirannya juga tidak dipersalahkan karena konstruksi kebijakan P3DN dari sisi kepentingan nasional cukup clear yaitu agar perekonomian nasional dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Dari sisi globalisasi, P3DN juga clear karena globalisasi tidak dinafikkan, tetapi disiasati dan pensiasatan ini tidak lebih dari sebuah strategi yang harus dibangun oleh sebuah negara untuk dapat menjadikan negara tersebut sebagai salah satu pemain berstandar dunia (world class players) di bidang penyediaan barang dan jasa.

Tidak ada yang salah kalau kita memperkuat kedaulatan ekonomi negara kita dan kedaulatan pasar dalam negeri kita. Yang salah adalah kalau komitmen yang dibangun sepertinya ingin menyelematkan perekonomian nasional, namun tindakannya “melawan” atau paling tidak berlawanan dengan kepentingan ekonomi nasional. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS