Pelaku Pembabatan Mangrove Harus Dipidanakan

Loading

231014-hukum1

PROBOLINGGO, (tubasmedia.com) – Pelaku pembabatan mangrove harus dipidanakan. Sebab, pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yakni tentang larangan penebangan pohon di wilayah jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

“Pembabatan mangrove oleh salah satu perusahaan niaga dan jasa angkut KM, seperti yang terjadi di Kota Probolinggo, harus diusut dan dipidanakan,” ujar Amnari selaku Dewan Pembina LSM Aliansi Indonesia Kota Probolinggo.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 UU Kehutanan dan masalah pidananya diatur pada pasal 78 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Pemerintah Daerah dengan Dinas terkait berhak mengusut dan memidanakan pelanggaran pembabatan mangrove jika kawasannya di area hutan produksi atau di luar kawasan hutan konservasi. Kami juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Kota juga ke DPRD Kota Probolinggo,” ujar Amnari memperingatkan.

Kenyataan yang terjadi di Jalan U. Mayangan, tepatnya di depan Rumah Susun Bestari, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, ratusan pohon mangrove telah dimusnahkan dengan mereklamasi hampir 200 meter rata dengan tanah, sedangkan peruntukannya tidak jelas. Warga penghuni Rusunawa yang ditemui tubasmedia.com juga mempertanyakan mau dibuat apa dan apa alasannya diratakan dengan tanah. Warga juga menyayangkan hilangnya ratusan pohon mangrove akibat ditebang dan dimusnahkan.

Selanjutnya tubasmedia.com mendatangi Dinas Peternakan dan Pertanian untuk mempertanyakan hal yang sama. Saat dikonfirmasi pihak Pertanian menerangkan, terkait pemusnahan pohon mangrove pihaknya juga menyayangkan hal itu. Hutan lindung dan mangrove merupakan kawasan untuk mencegah erosi dan banjir. “Kalau sudah seperti itu mereka harus bertanggung jawab atas kejadian hal tersebut,” ujar Agustinus Yudha selaku Kepala Dinas.Peternakan dan Pertanian Kota Probolinggo. (haroem)

CATEGORIES
TAGS