Pemakai Narkoba Seharusnya Tak Dipenjarakan

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

CIGOMBONG, (tubasmedia.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyosialisasikan masalah narkoba di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, beberapa waktu yang lalu. Sosialisasi dilakukan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang bersih, rapi, ramah lingkungan, sehat, dan indah.

Sosialisasi yang bertema “Indonesia Berseri dan Focus Group Discussion” dihadiri oleh Kepala BNN Anang Iskandar serta ketua dan anggota Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB). Menurut Anang, pengguna narkoba seharusnya tak dipenjarakan melainkan direhabilitasi, karena mereka adalah korban jaringan yang hanya memikirkan keuntungan ekonomi semata.

“Seharusnya mereka ditangkap dan dimasukkan ke panti rehabilitasi, bukan masuk penjara. Para pemakai adalah korban dari peredaran narkoba, sementara korban perlu ditolong dan dipulihkan,” kata Anang.

Dikemukakan, seorang pengguna telah kehilangan masa lalunya. Jadi jangan lagi mereka kehilangan masa depannya. Mereka itu orang sakit jangan hilangkan masa depannya,” katanya.

Ia mengatakan, ada 4 juta pengguna narkoba di Indonesia, yang seharusnya diobati dan dipulihkan agar ke depan dapat turut andil dalam membangun bangsa ke arah yang lebih baik. “Ini tugas kita bersama dan bukan hanya tugas BNN,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua SIKIB Ratna Joko Suyanto mengatakan, pengguna narkoba tak hanya kehilangan masa lalunya, juga kerap mendapat hukuman moral dari masyarakat. Mereka dimarginalisasikan, didiskriminasi, bahkan dijauhi dari lingkungannya.

Menurut Ratna, masyarakat harus ikut berperan dalam memulihkan pengguna narkoba, bukan memusuhi atau menjauhi mereka. Salah satu cara untuk memulihkan pengguna narkoba adalah dengan melakukan upaya pendekatan medis, psikologi, dan social. Semua itu membutuhkan waktu yang lama, namun proses tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan. (daryono)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS