Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Cederai Keadilan

Loading

011214-NASIONAL-2

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pembebasan bersyarat yang diberikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, pembunuh Munir, mencederai rasa keadilan istri dan anak-anak korban.

Putri Kanesia, Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengecam keras pemberian pembebasan bersyarat itu.

Dalam siaran persnya, Minggu (30/11/2014), di Kantor KontraS, Putri mengatakan, pembebasan bersyarat tersebut sebagai sinyal bahaya dalam penuntasan kasus pembunuhan Munir dan perlindungan HAM. Itu bentuk ketiadaan komitmen atas penuntasan kasus pelanggaran HAM.

Ia menilai, SK Menkumham tentang pembebasan bersyarat Pollycarpus hanya melihat aspek yuridis, pemberian hak kepada narapidana, tanpa mempertimbangkan aspek rasa keadilan bagi istri dan anak-anak korban.
“Jadi, dengan tegas saya katakana, dengan pembebasan bersyarat bagi pembunuh sama saja Menkumhan telah mencederai rasa keadilan keluarga korban,” ujarnya.

Putri juga mengkritisi Menkumham, karena tidak mengindahkan penuntasan kasus pembunuhan Munir, karena sampai saat ini, penyelesaiannya baru sampai tahap pelakunya dan belum menyeret otak pembunuhan kejam itu ke persidangan.

Padahal, sebelumnya, KontraS telah memberikan hasil laporan Tim Pencari Fakta bahwa pembunuhan Munir dilakukan secarai sistematis. Pembunuhan itu, menurut Tim Pencari Fakta, adalah kejahatan atas kemanusiaan. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS