Pembunuh Mahasiswa Diseret ke Pengadilan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

SLEMAN, (Tubas) – Karena menolak disuruh memalak orang yang lagi pacaran, Eko (22) yang berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta, ditusuk dengan menggunakan obeng hingga tewas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya, terdakwa Bng (19) diseret ke persidangan Pengadilan Negeri Sleman, Selasa silam.

Dalam surat dakwaannya, yang dibacakan di depan majelis hakim dipimpin Mulyanto SH, jaksa Surayanto SH, mengungkapkan, pembunuhan yang didahului penganiayaan terhadap korban Eko, terjadi 4 Februari lalu sekitar pukul 18.30, di Denggung, Sleman. Korban yang tak lain adalah tetangga terdakwa, sebelumnya disuruh memalak atau mengompas pasangan muda mudi yang sedang pacaran di kompleks taman wisata Denggung.

Karena korban menolak, terdakwa pun naik pitam dan mengambil sebuah obeng di balik jok motornya dan langsung menusuk korban mengenai bagian pahanya.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan, jiwanya tak tertolong. Terdakwa dan korban datang ke TKP berboncengan tiga bersama saksi S Yogi. Sebelum kejadian, kata jaksa, mereka sempat membeli minuman keras.

Awalnya memang sepakat untuk melakukan pemalakan terhadap setiap remaja yang lagi pacaran. Mereka berencana uang hasil kejahatannya nantinya akan digunakan senang-senang dengan PSK. Namun rencana itu berakhir di hotel prodeo. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS