Pemerintah Berikan Remisi Hari Raya Waisak Kepada 224 Napi

Loading

remisi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 224 narapidana beragama Budha pada hari raya Waisak.

“Memperingati hari besar Waisak yang jatuh pada Selasa, 2 Juni 2015. Pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi khusus Waisak kepada 224 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Budha,” kata Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa, (2/6/2015).

Rincian jumlah WBP yang mendapat Remisi Khusus Waisak 2015 adalah remisi 15 hari sebanyak 25 orang, remisi 1 bulan sebanyak 189 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang, remisi 2 bulan sebanyak 4 orang. “Namun pemberian Remisi Khusus Waisak tahun ini tidak ada yang mendapat Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas,” tambah Hadi.

Pada pemberian remisi waisak tahun ini jumlah narapidana yang paling banyak memperoleh remisi berasal dari Kanwil DKI Jakarta yaitu sebanyak 163 WBP disusul Sumatera Selatan 18 org dan Wilayah Jateng 14 napi.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi.

WBP yang memenuhi syarat utk mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin serta tercatat di dalam buku register F (Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

Besaran remisi yang diberikan yakni 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Permasyarakatan per 28 Mei 2015, jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh lndonesia berjumlah 171.577 yang terdiri dari 116.820 orang narapidana dan 54.757 orang tahanan. (hadi)

CATEGORIES
TAGS