Pemred Majalah Tempo Membantah Tuduhan Pelanggaran Kode Etik

Loading

tempo

JAKARTA, (tubasmedia.com)– Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Tempo, Arif Zulkifli membantah segala tuduhan pelanggaran kode etik dan undang-undang terkait pemberitaan Tempo mengenai rekening tidak wajar sejumlah pejabat kepolisian. Pemred Majalah Tempo itu membenarkan adanya laporan mengenai tuduhan pelanggaran dimaksud namun ia membantah segala tuduhan tersebut. Arif meyakini bahwa segala pemberitaan di majalah Tempo telah sesuai dengan fungsi media sebagai kontrol sosial, yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Ini aneh sebenarnya. Kami sudah menjalankan prosedur pemberitaan, dalam hal ini investigasi, yang sesuai dengan kode etik pers. Akan tetapi kenapa dikaitkan dengan undang-undang perbankan?” ujar Arif saat dihubungi, Selasa (3/3/15). Menurut Arif, hingga saat ini pihaknya belum mengambil tindakan apa pun terkait langkah kepolisian. Ia mengatakan, Tempo masih menunggu perkembangan selanjutnya, termasuk menunggu pertimbangan Dewan Pers mengenai laporan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, konsultasi kepada Dewan Pers untuk memastikan apakah kepolisian dapat memidanakan pihak Tempo atau tidak. Saat ini, penyidik kepolisian tengah memeriksa Komisi Hukum Dewan Pers mengenai pemberitaan majalah Tempo. Anggota Dewan Pers dimintai keterangan sebagai ahli dalam kasus ini. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS