Pengadilan Tipikor di Pusat, Melanggar UU

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

YOGYAKARTA, (Tubas) – Adanya wacana bahwa pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di tingkat Provinsi hendaknya dipindahkan ke pusat, jelas melanggar Undang Undang. Karena Undang Undang Tipikor dibuat, berlaku untuk seluruh Indonesia. Jika peradilan tipikor dipusatkan di Jakarta, di samping melanggar asas biaya murah dan cepat, juga melanggar undang undang,’’ tegas Advokat H Soeprijadi SH, menjawab tubasmedia.com dalam suatau kesempatan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Adanya beberapa terdakwa tindak pidana koripsi yang dibebaskan di beberapa peradilan Tipikor di daerah, adalah tugas dari KY untuk menyelidikinya. Apakah ada pelanggaran yang dilakukan hakim besangkutan. Sementara pihak Kejagung sendiri harus turun tangan menyelidiki apakah surat dakwaan jaksa memang kurang pas atau ada unsur lain.

Soeprijadi, yang mantan jaksa itu tidak sependapat bahwa perdilan tipikor hendaknya dipusatkan di Jakarta saja. ‘’Bagaimana pula biaya yang telah dikeluarkan pemerintah untuk pengadilan Tipikor yang ada di daerah. Apakah biaya yang besar itu akan dihanguskan begitu saja, ujarnya. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS