Pengembang Perumahan Belum Taat Aturan

Loading

Ilustrasi perumahan

TASIKMALAYA, (tubasmedia.com) – Sejumlah pengembang perumahan di wilayah Kota Tasikmalaya, masih banyak yang belum menaati aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan izin yang dikeluarkan Pemda Tasikmalaya.

Para pembangunan perumahan di Kota Tasikmalaya, harus dilakukan dahulu pembuatan pemetaan lokasi lahan, hal itu supaya lokasi pembangunan perumahan tidak melanggar RTRW dan tidak berdiri di lahan pertanian produktif.

Utis, Ketua RW 3 Cipicung Desa Tugujaya Kota Tasikmalaya kepada tubasmedia.com membenarkan, pembangunan perumahan Casablanca di daerahnya sampai kini belum memiliki izin dari masyarakat setempat, terutama pada RT 4/RW3, tapi ternyata pembangunan perumahannnya sudah dimulai.

Menurut Utis seharusnya pihak investor, sebelum mendapat Izin dan membuat IMB dan analisa dampak lingkungan (amdal), terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari masyarakat diarea lokasi pembangunan perumahan. Sebab menurut ketentuan, pihak Pemda tidak boleh mengeluarkan izin, apabila pihak pengembang tidak mentaati persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan sesuai dengan RT-RW, tapi ternyata pihak Desa, Kecamatan dan PU Ciptakarya mengeluarkan rekomondasi pada pengembang Casablanca.

Sedangkan, alih fungsi lahan, saat ini banyak dipermasalahkan sejumlah masyarakat, termasuk di DPRD, jika fungsi lahan dilakukan secara membabi buta (jor-joran), akan berdampak negatif pada lahan pertanian, khususnya lahan persawahan.

Sementara, H. Djadja tokoh masyarakat Tasikmalaya, mendesak Walikota menertibkan para pengembang nakal, karena banyak para investor perumahan sudah membangunan perumahan, padahal status izinya masih adalam sengketa dengan masyarakat setempat. Ada, diantaranya pengembang belum memiliki izin dari warga, tapi sudah mulai membangun, seperti pengembang di perum Casablanca di jalan Cipicung Padayungan kota Tasikmalaya.

Pengembang senagaja mengabaikan pengurusan izin IMB dan amdal, diduga ada permainan antara oknum-oknum tertentu dan pengusaha untuk menghindari pemeriksaan ke lokasi karena menggunakan lahan produktif. Diduga hampir 50% lokasi pembangunan perumahan (kavling) di Tasikmalaya, berdiri di lahan pertanian produktif, namun sejauh ini pihak Pemkot Tasikmalaya terkesan acuh tak acuh, kata Djadja. (hakri/dadang)

CATEGORIES
TAGS