Pengusaha Asing Dilarang Masuki Bisnis IKM, Apa Definisinya

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Euis Saedah

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Euis Saedah mengatakan pihaknya butuh penjelasan tentang definisi pengusaha asing yang dilarang memasuki sektor IKM. Sebagaimana diketahui, UU No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian yang telah ditetapkan 15 Januari 2014 di Jakarta, salah satu butir dalam UU itu tentang larangan masuknya pengusaha asing di sektor IKM.

‘’Ya definisinya masih kurang jelas. Pasalnya, di beberapa desa di Indonesia khususnya di Pulau Jawa sudah terjadi pernikahan orang asing dengan putri Indonesia dan mereka langsung mendirikan usaha kecil di desa mereka. Apakah ini tergolong orang asing yang dilarang,’’ Euis bertanya.

Dijelaskan, di Bali kini terdapat cukup banyak putri Indonesia yang sudah bersuamikan orang asing dan mereka langsung membuka usaha bidang industri kecil. Demikian juga di Jawa Barat. Tidak sedikti putri Jawa Barat yang nikah dengan orang asing, khususnya dari Arab dan sama seperti di Bali, langsung buka usaha kecil.

‘’Terus terang kita masih bingung yang mana orang asing yang dilarang masuk ke bisnis usaha kecil,’’ katanya lagi.

Di bagian lain penjelasannya, Euis mengatakan bahwa sebenarnya bagi kelompok usaha kecil perlu diberi pencerahan yang sejelas-jelasnya tentang kepemilikan saham bagi suami istri asing dan pribumi yang sudah secara nyata buka usaha kecil di Indonesia.

Sementara itu dikatakan, sektor usaha kecil, pada umumnya kesulitan mencarikan modal usaha. Meminjam ke bank, pengusaha kecil kurang dipercaya disebabkan banyak hal antara lain penguasaan adminstrasi dan manajemen usaha sama sekali jauh dari sempurna sehingga secara administrasi saja, pengajuan kredit pengusaha kecil, ditolak.

Karena itu bagi pelaku usaha kecil menengah wajib diberikan jalan keluar mengatasi soal modal kerja dan selain itu wajib hukumnya memberi kemudahan bagi kelompok usaha kecil menengah memberi kemudahan soal pengurusan ijin usaha. ‘’Jangan dipersulit lagilah,’’ katanya.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari, mengacu para UU No 4 Tahun 2014 tentang perindustrian mengatakan bisnis usha kecil tidak dibenarkan dimiliki orang asing, tapi sepenuhnya menjadi milik pengusaha yang warganegara Indonesia.

Hal itu kata Ansari merupakan semangat untuk mengamankan para pelaku sektor industri kecil dari gempuran pengusaha asing. Sebab kalau sektor IKM dibuka bagi pengusaha asing, pelaku IKM Indonesia dipastikan kalah bersaing dengan pengusaha asing.

Dan ini pula lanjut Ansari, salah satu katup pengawasan agar ekonomi nasional di sektor usaha kecil dan menengah tidak jatuh ke tangan pengusaha-pengusaha asing yang posisi dan keberadaanya sudah kuat. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS