Pengusaha Mebel dan Kerajinan Dibebaskan dari Wajib SVLK

Loading

110411afoto_lampu-tempel
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Industri mebel/furnitur dan kerajinan terbebas dari ketentuan wajib sistem verifikasi dan legalitas kayu (SVLK).

Selama ini SLVK dianggap menghambat pelaku furnitur dan kerajinan. Sejak awal ketentuan SVLK agar produk kayu Indonesia bisa menembus pasar Eropa terkait syarat ketat soal ketentuan produk yang berkelanjutan.

Sebelumnya, Kemendag, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kementerian Perindustrian telah menyepakati soal ketentuan industri kayu kecil dan menengah (IKM) tak wajib membuat SVLK. Hal ini terkait dengan wajib SLVK mulai diberlakukan 1 Januari 2015.
IKM yang dimaksud adalah industri kecil kayu dan mebel yang beromzet Rp 50-500 juta per tahun dan industri kayu dan mebel menengah dengan pendapatan Rp 500 juta-Rp 10 miliar per tahun.

IKM kayu dan mebel merasa berat dengan biaya kepengurusan SVLK yang mencapai Rp 20-30 juta. Selain itu proses kepengurusan yang begitu sulit dan berbelit menjadi keluhan tersendiri bagi kalangan IKM kayu dan mebel. Usulan keberatan disampaikan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI).

Sebagai gantinya, IKM kayu dan mebel hanya wajib memperolah dokumen Deklarasi Kesesuaian Pasokan/DKP yang diatur oleh Kementerian Keuangan. DKP ini yang membantu pengusaha kayu dan mebel memperoleh akses ekspor melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI).

Soenoto mengatakan, Presiden Jokowi setuju SVLK dicoret, karena sampai ke perajin kecil akan merepotkan. “Akhirnya presiden setuju SVLK tidak diberlakukan untuk mebel dan kerajinan,” kata Soenoto usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang tadi (15/4/15) di Istana, Jakarta.

Menurut Soenoto, ketentuan SVLK akan berlaku untuk industri kayu di sektor hulu. Pelaku furnitur dan kerajinan sebagai sektor hilir, tak perlu membuat SVLK. “Secepat mungkin, nanti di-breakdown Mendag (Menteri Perdagangan),” tambahnya.

Ia mengatakan keputusan ini merupakan hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi dari sekian persoalan masalah sektor furnitur yang disampaikan. (rel/mar)

TAGS