Penyerobot Lahan Milik PT. KAI Dijebloskan ke Sel Tahanan Kejagung

Loading

9054.1250513161
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menjebloskan Direktur PT. Arga Citra Kharisma (PT.ACK) Handoko Lie (HL) ke ruang sel tahanan Kejagung bersama mantan Walikota Medan, Abdillah dan Ruhudman Harahap.

Ketiganya dikerangkeng di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Salemba Jakarta. Masa penahanan berlangsung 20 hari terhitung sejak tanggal 7 hingga 26 April 2015.

Mereka dijebloskan karena ditengarai melakukan kejahatan korupsi kaitannya dengan asset PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) berupa lahan seluas 7,3 hektar berlokasi di Gang Buntu Medan Sumut dan di klaim sebagai milik PT. ACK.

Modus kejahatan yang dituduhkan penyidik terhadap ketiga tersangka itu menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Toni Spontana, terkait pengalihan tanah milik PT. KAI menjadi HPL Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, penerbitan HGB tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011.

Menurut Direktur Utama PT. KAI, Edi Sukmoro, kondisi pada saat itu, lahan milik PT.KAI yang diserobot PT. ACK di atas lahan sudah berdiri gedung Mal, Ruko, Apartemen tanpa memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).

Saat ini kasus perdatanya juga masih sedang menunggu putusan dari Mahkamah Agung. “Kami berharap ada penyelesaian dari Mahkamah Agung biar semuanya clear,” kata Edi. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS