Perpres Kemenkop Dan UKM: Jumlah Deputi dan Staf Ahli Berkurang

Loading

Kemenkop

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jumlah deputi dan staf ahli di Kementerian Koperasi dan UKM dalam organisasi baru, sesuai peraturan presiden (perpres), berkurang. Sebelumnya, deputi tujuh menjadi enam dan staf ahli sebelumnya lima menjadi tiga. Peraturan Presiden Nomor 62 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 18 Mei 2015.

Dalam Perpres itu disebutkan, organisasi Kemenkop dan UKM terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Kelembagaan; c. Deputi Bidang Pembiayaan; d. Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; e. Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; f. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia; g. Deputi Bidang Pengawasan; h. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro; i. Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing; dan j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Perpres No. 62 Tahun 2015 ini juga menyebutkan, di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. Inspektorat ini dipimpin oleh Inspektur.

Laman Sekretariat Kabinet, Kamis (28/5/2015), memberitakan, di Kemenkop dan UKM dapat ditetapkan jabatan fungsional, sesuai kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, satuan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” demikian Pasal 42 Perpres tersebut.

Pada Ketentuan Peralihan disebutkan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Perpres ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 Mei 2015. (ril/ender)

TAGS