Pertamina Minta Pengecualian L/C Ekspor Migas

Loading

Pertamina-1-cun-cahya-630x3
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Potensi kerugian PT Pertamina (Persero) yang cukup besar menjadi pertimbangan perusahaan plat merah itu mengajukan pengecualian penggunaan letter of credit (L/C) ekspor migas.

“Pertamina akan terdampak oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 04/M-DAG/PER/I/2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro,di Jakarta, Kamis 26 Maret 2015.

Menurut Wianda ketentuan tersebut akan mempengaruhi ekspor migas Liquefied Natural Gas (LNG), vacuum residue, decant oil, dan Low Sulphur Waxy Residue (LSWR). Dikhawatirkan akan menghambat kelancaran perdagangan ekspor komoditas migas .

Perusahaan pelat merah ini berpotensi mengalami kerugiannya cukup tinggi kalau aturan tersebut diberberlakukan.”Akan terjadi potential loss yang cukup tinggi, seperti kehilangan penerimaan negara, risiko tuntutan ganti rugi yang nilainya juga cukup besar,” kata Wianda.

Sebelumnya diberitakan Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu.

Aturan tersebut efektif berlaku 1 April 2015 dan mewajibkan eksportir minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), crude palm kernel oil (CPKO), migas, batubara dan mineral agar menggunakan skema ini.Tujuannya, mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam.(rel/siswoyo)

CATEGORIES
TAGS