Pertengahan Februari, Usia Dua WNA Australia Diakhiri Peluru Hukum

Loading

270115-NAS-1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Usia kehidupan kedua terpidana mati Myuran Sukumaran dengan Andrew Chan paling lambat pertengahan Februairi akan diakhiri tembus peluru hukum.

Sebelumnya, eksekusi terpidana mati Myuran Sukumaran yang sudah ditolak grasinya itu, sempat tertunda karena menunggu jawaban Presiden atas permohonan grasi yang diajukan Andrew Chan pada Desember 2014.

“Masalahnya kejahatan itu dilakukan kedua terpidana mati secara bersama-sama, maka mereka harus pula dieksekusi secara bersama-sama,” jelas Prasetyo menanggapi tubasmedia.com, Selasa (27/1/15) di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta terkait tertundanya eksekusi terhadap kedua terpidana WNA Australia tersebut.

Ditegaskan Jaksa Agung, saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengeksekusi kedua terpidana mati asal Australia ini. Sebab kedua gembong narkoba ini masuk dalam daftar beberapa nama terpidana mati yang grasinya telah ditolak Presiden beberapa waktu lalu.
Namun menjawab pertanyaan kapan waktu dan tempat dilaksanakannya eksekusi kedua terpidana mati itu, belum diputuskan soal kepastian waktu dan tempat, yang pasti kata Prasetyo akan ditentukan setelah evaluasi.

Ditandaskan Jaksa Agung, prioritas eksekusi mati akan dilakukan terhadap terpidana kasus narkotika yang permohonan grasinya telah ditolak oleh presiden. Indonesia tidak akan kompromistis terhadap sindikat narkoba dan akan konsisten mempertahankan keputusan dan ketegasan pemerintah.

Dia memastikan, pelaksanaan eksekusi terhadap kedua terpidana mati itu tidak akan tertunda lagi karena Kejagung telah menerima salinan Keputusan Presiden (Kepres) No. 9/G Tahun 2015 tertanggal 7 Januari 2015 yang menyatakan penolakan permohonan grasi atas nama terpidana mati Adrew Chan. “Grasi Andrew Chan WN Australia terpidana mati kasus narkoba kelompok “Bali Nine” itu ditolak Presiden,” tandasnya menjelaskan soal kepastian eksekusi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T. Spontana saat ditemui secara terpisah di Kejagung Jakarta, Selasa (27/1/15), sejauh ini kejaksaan telah mengidentifikasi jumlah terpidana mati dan tercatat delapan orang terpidana yang sudah ditolak grasinya oleh Presiden. Dari delapan terpidana itu, tujuh orang WNA dan hanya satu WNI. “Kami memiliki daftar lebih dari tujuh orang yang grasinya sudah ditolak termasuk perkara diluar narkotika,” tandasnya. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS