Pilkada Serentak, Disarankan Tunggu Putusan Hukum yang Tetap

Loading

20140312_075423_Fadli-Ramad

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, mengatakan rekomendasi Komisi II DPR bermasalah. Menurutnya, apabila menggunakan logika DPR, dalam proses persidangan sengketa Partai Golkar masih baru diputus di tingkat PTUN, dan terdapat upaya banding dari salah satu pihak, maka yang akan digunakan untuk pendaftaran calon kepala daerah adalah adalah putusan PTUN.

“Hal ini tentu saja tidak menghitung potensi putusan berbeda yang akan dikeluarkan oleh PTTUN maupun kasasi oleh MA. Hal yang sama juga berlaku untuk PPP. Seandainya nanti putusan banding yang dilakukan oleh Kemenkumham dan PPP belum diputus, maka yang akan dijadikan pedoman KPU adalah putusan PTUN Jakarta,” ujar dia di Jakarta, Senin (27/4/2015).

Dia mengatakan, ketika putusan pengadilan yang lebih tinggi, atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, berbeda dengan putusan yang dijadikan dasar verifikasi pendaftaran pasangan calon oleh KPU, padahal pasangan calon sudah ditetapkan, dan tahapan pilkada tidak bisa dihentikan.

“Inilah masalah baru yang akan muncul jika Rekomendasi Komisi II DPR tentang verifikasi partai politik pengusung pasangan calon terebut diadopsi oleh PKPU,” jelasnya.

Lebih jauh, lanjut dia, dalam merumuskan norma peraturan tentang verifikasi partai politik yang mengajukan pasangan calon, KPU harus jelas mengatur bahwa, partai politik yang sedang bersengketa di pengadilan perihal keabsahan kepengurusan partai politik masing-masing, maka harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Karena menunggu keptuusan inkracht tidak ada kepastian waktu, sementara tahapan pelaksanaan pilkada terus berjalan dan tidak bisa dihentikan atau diundur, maka partai politik yang bersengketa harus segera melakukan rekonsiliasi sehingga sengketa pengadilan bisa dihentikan,” bebernya.

Jika sampai pada batas waktu pendaftaran pasangan calon ditutup, dan rekonsiliasi antar pengurus partai yang bersengketa tidak terwujud, serta belum terdapat putusan inkracht, maka partai politik yang bersangkutan, tidak dapat mengajukan calon atau pasangan calon kepala daerah.

“Sebab Keputusan Menkumham sebagai dasar hukum kepengurusannya sedang dipersoalkan keabsahannya di pengadilan,” pungkasnya.(nisa)

CATEGORIES
TAGS