PKB Dorong DPR Bentuk Pansus Beras Plastik

Loading

1458222image6780x390

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa meminta empat kepala tugas pokok dan fungsi atau Kapoksi di Komisi III, Komisi IV, Komisi VI, dan Komisi IX mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat segera membentuk Panitia Khusus atau Pansus beras plastik atau sintetis.

Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan mengatakan Pansus Beras Plastik merupakan bentuk kecemasan terhadap maraknya beras plastik beberapa pekan terakhir.

“Kita tidak tahu apakah (beras plastik) masuk melalui jalur ilegal atau legal. Tapi pemerintah harus segera menyampaikan kepada publik untuk memberi kepastian hukum,” kata Daniel di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2015).

Dia mengatakan, beredarnya gelas plastik memberi dampak buruk bagi kesehatan. Sehingga menurutnya tata niaga dalam perdagangan harus dibenahi. Sebab tak hanya beras plastik, barang dagangan seperti pupuk palsu dan telur sintetis juga marak di distribusikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Semua ini menurut kami pemerintah harus turun tangan. Bukan kami ingin besar-besarkan, tapi kami minta ada tindakan,” jelasnya.

Daniel mengatakan, setidaknya 2 UU yang dilanggar. Dari sisi regulasi, penjualan beras berbahan plastik telah melanggar UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU no. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

UU Perlindungan Konsumen menyebutkan, hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Sedangkan UU pangan menyebutkan, pangan yang dikonsumsi harus aman dan sehat, yang ditegaskan dalam pasal 1 angka (5) bahwa Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

“Jika ada pihak-pihak tertentu melakukan penjulan bahan makanan yang membahayakan terhadap kesehatan konsumen sanksinya cukup berat,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS