PP Dana Desa Direvisi

Loading

dana-desa

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, pada 29 April 2019. Pertimbangannya, PP Nomor 60 Tahun 2014, yang bersumber dari APBN, belum menjamin pengalokasian Dana Desa secara lebih merata dan berkeadilan.

Beberapa poin penting dalam perubahan itu, misalnya, Pasal 9 menjadi: “Pagu anggaran Dana Desa merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa”. Sebelumnya bunyi pasal ini, “Pagu anggaran Dana Desa yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Desa”.

Pasal 10 diubah menjadi terdiri dari dua ayat, yaitu: 1. Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN Perubahan; 2. Perubahan pagu anggaran Dana Desa tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran Dana Desa telah mencapai 10% (sepuluh persen) dari dan di luar dana Transfer ke Daerah (on top). Dalam PP sebelumnya, tidak ada ketentuan mengenai batasan 10%.

Berdasarkan laman Setkab, Minggu (17/5/2015), perubahan juga pada Bab Pengalokasian yang tertuang pada Pasal 11. Pasal itu menjadi: 1. Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah Desa; 2. Dana Desa dialokasikan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota; 3. Tingkat kesulitan ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi; 4. Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi bersumber dari kementerian yang berwenang, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik; 5. Dana Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian APBN.

Pada PP sebelumnya, aturan mengenai pengalokasian itu tampak lebih rumit, karena didasarkan pada pengalokasian antara jumlah desa di setiap kabupaten/kota dan rata-rata Dana Desa setiap provinsi. PP No. 60/2014 juga menggunakan rumus angka persentase dalam penentuan bobot luas wilayah, jumlah penduduk, dan angka kemiskinan setiap desa.

Mengenai tahapan penyaluran, dalam PP 22/2015 juga ada revisi Pasal 16 di PP sebelumnya, sehingga menjadi: “Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun berjalan dengan ketentuan: a. tahap I April sebesar 40%; b. tahap II pada Agustus sebesar 40%; dan tahap III pada Oktober (sebelumnya November) sebesar 20%.

Penyaluran Dana Desa setiap tahap dilakukan paling lambat minggu kedua, paling lama 7 hari kerja setelah diterima di kas daerah. Apabila bupati/wali kota tidak menyalurkan Dana Desa dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dalam hal terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) lebih dari 30% pada tahun anggaran sebelumnya, menurut Pasal ini, bupati/wali kota memberikan sanksi administratif kepada desa yang bersangkutan. “Sanksi sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahap I anggaran berjalan sebesar SiLpa Dana Desa,” bunyi Pasal 27 Ayat (2) PP No. 22 Tahun 2015 itu.

Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%, maka bupati/wali kota akan memberikan sanksi administratif kepada desa yang bersangkutan berupa pemotongan Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjala.

Menurut PP ini, pengalokasian Dana Desa dalam APBN dilakukan secara bertahap. a. Tahun Anggaran 2015 paling sedikit sebesar 3%; b. Tahun Anggaran 2016 paling sedikit 6%; dan Tahun Anggaran 2017 dan seterusnya sebesar 10% dari anggaran Transfer ke Daerah. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS