Presiden Jokowi Keluarkan Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Loading

mn

JAKARTA, (tubasmedia.com)- Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2015 tentang aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK). Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus membangun sistem pengawasan yang baik terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

“Membangun sistem yang baik dan efektif menurut saya banyak mengurangi korupsi,” ujar Jokowi di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Pengadaan barang dan jasa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mencapai Rp 1.000 triliun. Pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara sebesar Rp 1.600 triliun sehingga totalnya menjadi Rp 2.650 triliun.

Jokowi meminta agar sistem elektronik seperti e-budgeting, e-purchasing, hingga pajak online dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.”Ini akan memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas kinerja pemerintahan,” kata nya

Di dalam Inpres ini, dirumuskan 96 butir aksi PPK yang harus dilaksanakan selama tahun 2015. Jokowi mengatakan, penyusunan Inpres ini melibatkan kementerian, kelembagaan, hingga pegiat antikorupsi.

Untuk pengawasan Jokowi menunjuk tiga kementerian dan lembaga untuk , yaitu Kementerian Percepatan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan, proses pengawasan pelaksanaan aksi PPK akan dilakukan secara tiga bulanan.”Untuk memastikan optimalnya pemantauan akan dilakukan triwulan dalam sistem monitoring online untuk verifikasi sesuai data yang disampaikan,” ujar Andrinof.Masyarakat diminta turut serta dalam aspek monitoring dalam pelaksanaan Inpres tersebut.(siswoyo)

CATEGORIES
TAGS