Produk Indonesia Butuh “Seed Capital” dan “Start-up Capital”

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

ilustrasi

ilustrasi

SAAT ini, di Nusa Dua, Bali, berlangsung KTT APEC, 1-8 Oktober 2013. Dari waktu ke waktu semua pihak di dalam negeri berharap agar dalam forum kerja sama internasional seperti APEC, ASEAN, dan kerja sama bilateral, Indonesia harus bisa mengambil manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dan di lain pihak, diharapkan agar Indonesia tidak hanya sekadar menjadi jasa penyedia panggung berikut tata panggungnya untuk kepentingan para investor global “bercocok tanam” di negeri ini untuk memperbesar capital gain yang kemudian mereka bawa pulang ke negara asalnya.

Pemerintah tampaknya lebih bersikap pragmatis dalam menyikapi fenomena globalisasi dan perdagangan bebas. Pragmatisme itu tercermin dalam sikap dan tindakannya yang berorientasi pada pentingnya pertumbuhan ekonomi. Mesin pertumbuhannya siapa yang menggerakkan menjadi tidak penting. Undang-undang tentang penanaman modal dengan segala insentif fiskal yang disediakan oleh pemerintah adalah sebuah panggung dan tata panggung yang disediakan untuk mereka para investor global. Mereka mau datang kalau semua fasilitas disediakan oleh pemerintah. Tetapi kalau sudah datang, mereka juga meminta agar kalau mau keluar, mereka tidak dipersulit atau dihambat, termasuk ketika mentransfer keuntungannya ke negara asal.

Produk dan jasa yang dihasilkan tentu tidak bisa disebut sebagai produk Indonesia. Lebih bisa disebut sebagai produk global yang dibuat di Indonesia atau difabrikasi/dirakit di Indonesia. Mereka hanya membawa modal dan teknologi. Bagaimana nasib produk Indonesia sendiri ketika harus bisa hidup di tengah iklim perdagangan dan investasi yang jaringannya sudah begitu kuat dikuasai oleh jaringan investor global? Jawabannya tentu harus mendapat tempat untuk berkiprah dalam sistem perdagangan dan investasi global meskipun sangat berat mencapainya.

Indonesia sudah mencanangkan untuk menjadi negara industri maju baru. Sistem perekonomian nasionalnya sudah disepakati seperti yang dimuat dalam Pasal 33 UUD 1945, yang landasannya adalah demokrasi ekonomi. Produk Indonesia adalah bagian dari amanat konstitusi tersebut yang harus dimerdekakan dan harus diberdayakan agar bisa masuk ke jaringan sistem yang bersifat global dan regional. Agar tujuan ini bisa tercapai, maka diperlukan proses industrialisasi. Basis utama sebagai penggeraknya adalah sektor IKM sesuai amanat UU Nomor 17/2007 tentang RPJP Nasional.

Berbagai Kebijakan

Konsekuensi logis untuk mewujudkan serangkaian amanat tersebut, yang dapat kita anggap sebagai obsesi kebangsaan pembangunan sistem industri nasional, maka bagi pemerintah tidak ada pilihan lain, kecuali harus melaksanakannya melalui berbagai kebijakan dan program. Salah satunya adalah penyediaan dana “seed capital” dan “start-up capital” dalam jumlah yang memadai baik bersumber dari APBN atau sumber lain yang sah. Dana ini sangat diperlukan untuk membiayai suatu kegiatan penelitian dan pengembangan konsep produk (seed capital). Dan start-up capital adalah sejumlah dana yang diperlukan oleh perusahaan yang baru berdiri pada saat awal memulai kegiatan operasional usahanya.

Fasilitas ini sangat diperlukan untuk mendukung proses kerja kreatif dan inovatif yang makin banyak dikuasai oleh putra-putri anak bangsa berkat talenta dan pendidikan yang berhasil dilakoninya. Kerja kreatif dan inovatif dari waktu ke waktu, populasi dan kualitas makin berkembang di berbagai bidang. Mereka sebenarnya tidak “peduli” ada atau tidak ada dana. Pakai uang tabungannya sendiri atau menjual apa yang dimilikinya acapkali kita temukan di masyarakat, asal yang penting mereka bisa berkarya.

Inilah semangat enterpreneurship yang sejati. Kalau pemerintah tidak care dengan masalah ini, maka negara akan rugi besar. Lebih lagi, pemerintah bisa digugat-balik oleh masyarakat, karena dinilai tidak menjalankan secara konsekuen atas seluruh amanat konstitusi dan undang-undang. Sistem perbankan nasional belum terlalu banyak berpihak untuk mendanai seed capital dan start-up capital dalam jumlah yang besar, karena dianggap risikonya lebih besar.

Perbankan nasional lebih senang mendanai modal kerja, modal investasi bagi perusahaan yang sudah beroperasi dan bankable, termasuk kredit yang bersifat konsumtif.

Inilah tantangan yang harus dijawab oleh pemerintah di masa sekarang dan yang akan datang.Tantangannya yang paling nyata adalah kita memerlukan produk Indonesia yang benar-benar digdaya di pasar dalam negeri maupun di pasar dunia, dan diusahakan oleh putra-putra anak bangsa.

Misi ini yang jauh lebih benar kalau kita berbicara dari dimensi pembangunan meskipun berat memikulnya. Kalau hanya mengundang asing masuk untuk mengeksploitasi dan mengekplorasi sumber daya nasional, misi yang seperti ini tidak bisa sertamerta diklaim bahwa negeri ini telah membangun ekonomi Indonesia. Kerja sama internasional tetap diperlukan, baik pada skala global, regional maupun bilateral.

Namun, menampilkan produk Indonesia di tengah-tengah kehidupan mereka jauh lebih penting. Kita tidak akan bangga kalau Indonesia ekspor Toyota ke China atau ke Malaysia. Karena Toyota adalah produk Jepang yang dirakit di Indonesia. Kita akan bangga kalau tank Anoa dipakai dan produk-produk IKM kita ada di mana-mana, karena pemerintah serius mendukungnya dengan berbagai kebijakan dan program.

Pemerintah selama ini terus terang lebih fokus memfasilitasi kebutuhan investor dan pedagang asing untuk mengais rezki di negeri ini ketimbang mengurusi anak-anaknya sendiri yang bertalenta dan sudah banyak yang berkarya dengan nilai ekonomi yang tinggi. Mainstrem-nya terbalik-balik.Yang penting ekonominya tumbuh, dan senang ketika dapat pujian dari IMF, Bank Dunia, WTO, dan lain-lain, meskipun fundamentalnya keropos. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS