Proteksi Hortikultura, Efektifkah?

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

KOMPAS terbitan Selasa 29 Januari 2013 halaman 18, memberitakan bahwa keputusan pemerintah menghentikan sementara waktu impor komoditas hortikultura seperti buah dan sayur, dilakukan dalam rangka memproteksi pasar domestik di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Hal yang sama juga dilakukan negara lain. Membaca berita ini muncul beberapa catatan yang dapat menjadi bahan pertanyaan antara lain: 1) Kebijakan nasional sektor hortikultura seperti apa formatnya. Sebagai masyarakat awam tidak pernah mendengarnya. Konsep swasembadanya seperti apa. 2) Hari ini, di bidang hortikultura, kita kalah dengan Thailand, China dan beberapa negara lain, mudah-mudahan salah. 3) Basis produksi berskala perkebunan besar, menengah dan perkebunan rakyat ada dimana saja sebagai lumbung penghasil hortikulura. 4) Sistem konsolidasi pasca panen dan distribusinya bagaimana, termasuk tata niaga perdagangannya di dalam negeri.

Empat pertanyaan itu penting diajukan agar masyarakat tahu persis tentang grand design dan road map pengembangan hortikultura nasional. Jangan sampai timbul kesan bahwa kebijakan dan progam pengembangan hortikultura difahami terbatas oleh masyarakat. Apalagi hanya menjadi proyek APBN/APBD saja yang outcome-nya tidak kelihatan di lapangan.

Tahun 70-an, kalau tidak salah, pemerintah pernah melakukan kebijakan larangan impor buah-buahan. Sepuluh tahun lebih kebijakan itu diberlakukan. Tujuannya adalah agar produk buah lokal berkembang produksinya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

Walhasil ketika larangan impor dicabut, ternyata yang kita peroleh tidak maksimal. Artinya proteksi yang diberikan oleh pemerintah melalui kebijakan pelarangan impor tidak banyak menghasilkan peningkatan produktifitas nasional di bidang produksi buah-buahan. Kebijakan proteksi yang sekarang ini diberlakukan dengan menghentikan impor sementara produk hortikulura bisa melahirkan kondisi yang kurang lebih sama.

Kebijakan proteksi kalau mau diterapkan sebaiknya misinya harus ditegaskan dari awal untuk kepentingan nasional yang seperti apa tujuannya agar produksi dan produktifitas agrobisnis hortikultura meningkat dan dapat memberikan manfaat sosial ekonomi bagi para pemangku kepentingan secara proporsional.

Setuju dengan peningkatan penggunaan produk hortikultura lokal, asalkan masyarakat dapat dijamin bahwa produknya memenuhi syarat dari banyak aspek. Yang kita lihat justru pemerintah kurang gencar melakukan promosi, apalagi edukasinya. Terus terang, promosi hortikultura kalah dengan penggunaan produk herbal lokal dan pengobatan alternatif di dalam negeri.

Daripada memberlakukan proteksi, lebih baik pemerintah fokus merancang kebijakan stimulus, promosi dan edukasi untuk memperkuat basis produksi, distribusi dan pemasaran produk hortikultura. Proteksi mudah menghasilkan potensi moral hazard karena bisa menjadi lahan subur bagi perburuhan rente ekonomi.

Apalagi kalau pola pengaturannya diberikan celah bahwa pelaksanaan impor hortikultura disesuaikan dengan kemampuan pasokan produk hortikultura dalam negeri. Jadi sebagai pemerintah, seharusnya tidak perlu mengatakan bahwa Indonesia akan memberlakukan proteksi atas produk hortikultura, tetapi hanya dalam rangka memberikan administratif guidence tentang impor hortikultura ke Indonesia agar tertib impor dapat dijaga dan produksi nasional dapat berkembang. ***

CATEGORIES
TAGS