Pusat Perbelanjaan Menjamur, Pemkab Resah

Loading

Laporan : Eka Ardhana

Ilustrasi

SLEMAN, (Tubas) – Pemkab Slemen, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tampaknya sudah mulai resah dengan menjamurnya pusat-pusat perbelanjaan atau toko-toko modern di wilayahnya. Untuk itu Pemkab Sleman kini sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang keberadaan pusat-pusat perbelanjaan atau toko-toko modern. Perda itu nantinya akan dijadikan pegangan dalam melakukan pembatasan terhadap pusat-pusat perbelanjaan tersebut.

Menurut Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman, Pustopo, saat ini jumlah pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Sleman memang sudah menjamur. Kondisi itu kalau tidak segera dibatasi dikhawatirkan bisa mematikan pasar-pasar rakyat atau toko-toko tradisional.

Akan tetapi, menurut Pustopo, untuk melakukan penertiban terhadap toko-toko modern atau pusat perbelanjaan itu pihaknya belum memiliki landasan hukum yang kuat. “Karena itulah rancangan Perda itu sekarang disiapkan dan sudah dalam pembahasan. Jika sudah ditetapkan nanti, kami dapat langsung melakukan penertiban,” katanya, di Sleman, pekan lalu.

Pustopo menjelaskan, selama ini pihaknya hanya berpegangan pada Peraturan Bupati (Perbub) No: 13 tahun 2010 tentang Penataan Lokasi Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan. “Pembahasan rancangan Perda itu juga mengacu pada Perbup tersebut  Diharapkan pembahasannya segera selesai dan Perda itu nantinya segera terwujud. Karena Pemkab Sleman memang sudah ingin melakukan penertiban,” tambahnya.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS