Putusan Hakim Praperadilan Dapat Bahayakan Semua Penyidik Bukan Polri

Loading

 

214905_620

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Hadi Poernomo dengan pertimbangan pengangkatan penyidik independen KPK bertentangan dengan Undang-undang dapat membahayakan penyidik non Polri di lembaga lain.

“Putusan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mempermasalahkan mengenai penyelidik, jadi karena pengangkatan penyelidik tidak sah maka penyidikan juga tidak sah kalau ditanya dampaknya seperti apa? Maka sangat luas bukan hanya KPK tapi aparatur penegak hukum lain,” kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

“Selama ini proses tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain di luar korupsi misalnya tindak pidana imigrasi, tindak pidana kehutanan, tindak pidana pasar modal dan lain-lain dilakukan oleh penyidik yang bersangkutan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) tapi tidak diatur siapa penyelidiknya artinya tindak pidana-tindak pidana yang dilakukan tadi disebutkan dalam ranah itu yang dilakukan penyelidik juga tidak sah,” ungkap Indriyanto.

Sehingga ada ratusan ribu kasus yang ditangani penyelidik non-polri juga terancam status hukumnya.

“Artinya ribuan atau ratuasn ribu kasus baik korupsi maupun di luar korupsi akan menjadi persoalan yang serius sekali. Untuk KPK yang masih banyak menangani proses yang berjalan baik penyelidikan, penyidikan penuntuan baik di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, tingkat kasasi namun kalau dikatakan penyeldikan tidak sah maka berdampak pada proses yang berjalan maupun pada kasus yang sudah sudah berjalan,” tegas Indriyanto.

Sementara Plt Ketua KPK Taufiquerachman Ruki menyatakan bahwa putusan hakim praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik yang bukan berasal dari anggota Polri dengan merujuk ke pasal 1 UU Nomor 8 tahun 1981 pasal 1 angka 1, 2, 3 sampai dengan 8 dapat mementahkan banyak perkara.

“Artinya mementahkan, saya ulangi, mementahkan semua penyidikan dan penanganan perkara yang ditangani oleh non-penyidik Polri karena berdasarkan Pasal 7 UU No 8 seperti penyidik kejaksaan, penyidik pajak, penyidik bea cukai, penyidik kehutanan, penyidik perikanan, penyidik pasar modal, penyidik imigrasi, penyidik tindak pidana lingkungan, penyidik KPK, dan penyidik OJK,” kata Ruki.

Karena menurut Ruki, dalam prakteknya penyelidik untuk tindak pidana tersebut tidak dilakukan oleh penyelidik anggota Polri.

Dikabulkannya permohonan praperadilan Hadi didasarkan pada pertimbangan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen yang pengangkatannya tidak sah.

“UU tidak memberikan peluang pada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen,” ujar hakim Haswandi.

Hakim dalam amar putusannya menjelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan.

Sedangkan penyelidik dalam kasus Hadi yaitu Dadi Mulyadi dan dua penyelidik lainnya, bukan merupakan penyelidik sebelum diangkat menjadi penyelidik KPK. (hadi)

CATEGORIES
TAGS