Putusan Pra-Peradilan sumber “Malapetaka” bagi KPK

Loading

kpk

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Putusan Pra-Peradilan hakim tunggal Sarpin Rizaldi adalah merupakan sumber “malapetaka” bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai lembaga anti rasuah “dipaksa” harus melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai konsekuensi putusan hakim tunggal itu mengabulkan gugatan Pra-Peradilan Komjen BG yang dijadikan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebagaimana diketahui, putusan hakim tunggal itu menyatakan bahwa KPK tidak berwenang sehingga penetapan KPK menjadikan BG sebagai tersangka secara hukum tidak sah. Kemudian disimpulkan lagi bahwa Komjen BG bukan sebagai pejabat penyelenggara negara dan bukan pula sebagai penegak hukum sehingga penyidikan KPK dinilai “salah alamat”.

Komisioner KPK tidak dapat menerima putusan yang mempermalukan itu. KPK menilai hakim bersangkutan telah melebihi kapasitasnya telah menafsirkan ketentuan KUHAP sebagai acuan Pra-Peradilan yang telah baku. Bahkan dalam proses persidangan hakim bersangkutan telah masuk pada materi perkara sehingga melampaui batas-batas gugatan Pra-Peradilan. Untuk itu, KPK melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun perlawanan KPK itu pun ditolak dengan alasan bahwa putusan Pra-Peradilan telah mengikat dan berkekuatan hukum tetap. KPK hanya dimungkinkan mengajukan upaya hukum luar biasa, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan syarat jika ditemukan novum (bukti baru). Upaya hukum luar biasa ini ternyata tidak digunakan KPK. Terikat pada ketentuan bahwa KPK dilarang keras menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP-3) adalah sebagai langkah yang tepat bagi KPK, sehingga kasus Komjen Pol BG dilimpahkan ke Kejagung.

Akibatnya, ratusan pegawai KPK Selasa kemarin (3/3/15) menggelar aksi protes, mempertanyakan langkah komisioner yang melimpahkan kasus BG ke Kejagung. Bahkan tadi pagi seluruh pimpinan dan pejabat struktur KPK yang sudah pensiun dipanggil ke lembaga anti rasuah itu untuk diajak diskusi mengenai “musibah” keberadaan KPK saat ini. Para mantan pimpinan dan pejabat tinggi KPK itu mulai berdatangan ke gedung KPK. Mereka datang untuk membahas pelimpahan kasus Komjen Pol BG ke Kejagung yang menimbulkan berbagai polemik itu.

Mantan pimpinan KPK yang hadir pagi itu adalah Busyro Muqoddas dan Tumpak Hatorangan Panggabean disusul mantan penasihat KPK Said Zainal Abidin. “Ini mau ngobrol-ngobrol saja, mau diskusi saja,” kata Tumpak Hatorangan setibanya di Gedung KPK Jln. HR. Rasuna Said Jaksel Rabu (4/3/15) menanggapi tubasmedia.com.

Rencananya seluruh mantan pimpinan tanpa kehadiran Antasari Azhar akan datang ke KPK. Selain itu para mantan pejabat struktur juga akan ikut serta. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di hadapan pers menyiarkan pesan agar semua pihak mengacu pada putusan Pra-Peradilan dalam melihat pelimpahan berkas kasus dimaksud. Dia menegaskan tidak ada barter kasus dari proses pelimpahan ini. Apa yang dilakukan olek KPK-Polri-Kejagung seluruhnya sesuai dengan koridor hukum. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS