Rachmat Yasin Menangis di Pengadilan Tipikor

Loading

031114-nas1

BOGOR, (tubasmedia.com) – Bupati Bogor non-aktif Rachmat Yasin (RY) menangis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, menyesali perbuatannya telah menerima suap dari Yohan Yap sebesar Rp 4,5 miliar untuk pengurusan tukar guling lahan hutan PT Bukit Jonggol Asri (PT. BJA).

“Saya menyesal kejadian ini. Beribu kebaikan saya akan dilupakan orang karena kejadian sehari. Oleh karenanya saya menyesal,” ujar RY sambil terisak tangis di hadapan majelis hakim yang diketuai Barita Lumban Gaol, SH.

RY mengaku setelah ditangkap KPK dirinya merenung selama di tahanan. Dia pun mengakui semua yang dilakukannya salah dan karena kebodohan dirinya keluarga jadi korban, masyarakat jadi korban, rakyat merugi dan belum lagi sanksi sosial yang diterimanya. “Sanksi sosial sudah bisa diterima wajar karena kebodohan saya. Tapi keluarga saya tidak bersalah,” keluhnya.

RY berjanji bakal menebus dosanya dengan cara mengembalikan uang kerugian negara ke KPK. Bahkan RY mengundurkan diri dari jabatan bupati semata-mata untuk menebus kesalahan dan membuktikan kepada masyarakat jika dirinya bertanggung jawab. “Demi Alloh saya menyesal. Saya minta maaf kepada Isteri dan anak, warga Kabupaten Bogor dan M. Zairin staf saya. Mungkin jika tidak loyal kepada saya, nasibnya tidak akan jelek,” tutur RY.

RY pun meminta kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa mempertimbangkan atas semua jasa dan prestasi yang sempat ditorehnya selama menjabat Bupati Bogor. Dirinya tidak meminta dibebaskan, karena itu tidak mungkin hanya minta agar diringankan tuntutan dan putusan.

Hal yang sama juga diungkapkan terdakwa lainnya, mantan Kadis Perhutanan dan Pertanian Kabupaten Bogor M Zairin. Menurutnya selama mengabdi selama 22 tahun sebagai PNS dirinya tidak menyangka akan mendapat musibah ini. “Kenapa saya terjebak, seharusnya saya bisa menolak perintah atasan. Anak-anak saya bertanya kenapa jadi begini dan sampai sekarang saya tidak bisa menjawabnya,” keluh Zairin.

RY juga mempertanyakan beberapa barang miliknya yang disita penyidik KPK. “Waktu itu ada beberapa barang saya yang disita penyidik KPK tapi di sini tidak ada,” katanya.

Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji (AMA) hadir dalam persidangan RY sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tipikor Bandung. AMA hadir berdasarkan permintaan penaset hukum RY Mukri, diminta menjelaskan kepribadian dan keberhasilan RY sebagai Bupati Bogor.

“Salah satu bukti keberhasilan RY, dia menjadi penggagas kegiatan Jumat keliling dalam bidang keagamaan tidak membeda-bedakan pondok pesanteren modern atau tradisional,” ujarnya.

Ketua MUI Kabupaten Bogor ini juga mengatakan RY berhasil mengimplementasikan program beberapa sektor pembangunan untuk masyarakat. Bahkan selama menjabat Bupati Bogor RY selalu memberikan santunan bagi kaum duafa. “Banyak tokoh yang mendoakannya agar sehat dan tabah menghadapi ujian ini,” ujar AMA.

Sebelumnya, RY didakwa menerima suap Rp 4,5 miliar dari Bos PT BJA, Cahyadi Kumala yang juga Presiden Direktur PT Sentul City Tbk (BKSL) terkait penerbitan rekomendasi Bupati Bogor untuk tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar. Selain RY, suap juga diterima anak buahnya M. Zairin. JPU Komisi KPK menjerat RY dengan pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 UU Korupsi junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 KUHP. Politikus PPP itu terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (syamsul)

CATEGORIES
TAGS