Relokasi Kelompok Minoritas Merusak Tatanan Bermasyarakat

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Trimedya Panjaitan, anggota DPR RI

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Pernyataan Kapolri tentang relokasi kaum minoritas terkait peristiwa kerusuhan di Desa Karang Gayam, Sampang, mengundang kontroversi. Pernyataan tersebut dinilai merusak tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Relokasi kelompok minoritas keagamaan dinilai sebagai bentuk penyelesaian pragmatis yang tidak menyelesaikan akar masalah dari konflik yang selama ini terjadi yaitu intoleransi di tengah masyarakat, kriminalisasi keyakinan, dan pengabaian negara terhadap hak setiap warga untuk bebas beragama.

Penegasan itu disampaikan anggota DPR, Trimedya Panjaitan kepada tubasmedia.com di Jakarta, Kamis pekan lalu, ketika dimintai tanggapannya terhadap pernyataan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR. Ketika itu, Kapolri mengatakan sebaiknya kelompok minoritas Syiah di relokasi dari Desa Karang Gayam untuk menghentikan konflik. Kapolri ragu hasil kunjungan Komisi III ke Sampang yang menegaskan kelompok Syiah menolak direlokasi.

Menurut Kapolri, ada pihak-pihak yang ingin agar konflik terus berlanjut di Sampang. Politisi PDI Perjuangan ini menilai jika pemerintah memutuskan untuk merelokasi kelompok Syiah dari Sampang akan menjadi preseden buruk yang bisa direplikasi di banyak tempat sebagai modus penyelesaian konflik. “Karena tidak menyelesaikan tiga masalah dasar maka tidak ada jaminan relokasi kelompok minoritas akan membebaskan mereka dari ancaman kekerasan,” tegasnya.

Hal yang sama juga dikatakan anggota DPR Chairuman Harahap gagasan merelokasi kelompok minoritas keagamaan ke suatu tempat tersendiri dinilai kurang baik bagi masa depan integrasi bangsa meskipun untuk tujuan keamanan. Apalagi kalau penempatan itu tidak benar justru menambah masalah dan bukan menyelesaikan masalah yang bisa mengarah pada terjadinya segregasi.

Politisi Prati Golkar ini menambahkan yang perlu dilakukan pemerintah, khususnya aparat kepolisian yakni mencegah agar penyerangan tersebut tidak kembali terjadi. Sesuai amanat UUD 1945, kepolisian harus bertindak tegas melindungi segenap warga bangsa Indonesia.

DPR sudah mengingatkan Kaplori untuk tidak merelokasi dan mencari jalan yang terbaik untuk menyelesaikan kasus tersebut seperti melakukan pendekatan kepada para tokoh agama dan bekerja sama dengan Pemkab. Kapolri jangan hanya melihat dari perspektif keamanan semata. Padahal, tidak hanya soal keamanan, juga terkandung integrasi bangsa yang tidak mengenal dikotomi mayoritas dan minoritas,” tegas Trimedya. (aru)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS