Resmi, Ahok Menjadi Gubernur DKI Jakarta

Loading

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif setelah dilantik Presiden Joko Widodo.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif setelah dilantik Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari Rabu (19/11) tepat pukul 14.00 wib dilantik secara resmi menjadi gubernur DKI Jakarta definitif. Ia dilantik di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo. Ini merupakan yang kedua kali gubernur dilantik di Istana Presiden, setelah Ali Sadikin yang dulu dilantik oleh Presiden Soekarno.

Ahok selama ini sudah menjabat Pelaksana Tugas(Plt) Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Gubernur Joko Widodo (Jokowi) yang mengundurkan diri 16 Oktober 2014 lalu karena terpilih menjadi Presiden Idonesia ke-7.

Seperti diketahui, pasangan Jokowi dan Ahok dalam Pilkada yang lalu, terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI untuk masa periode 2012-2017 dan dilantik 15 Oktober 2012. Berdasarkan UU Nomor 32/2004 yang diatur dalam pasal 203, wakil gubernur secara otomatis menggantikan gubernur, apabila gubernur mengundurkan diri atau karena berhalangan tetap. Itulah dasar hukum Ahok langsung menggantikan Jokowi.

Pelantikan Ahok sempat dipersoalkan lima fraksi anggota DPRD DKI yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) karena mereka mendasarkan pada Pasal 173 dan Pasal 174 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang menyebutkan, bahwa wakil gubernur tidak serta-merta menjadi gubernur, bila gubernur mengundurkan diri atau berhalangan tetap. Oleh karena itu, mereka berusaha menunda dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) tentang dasar hukum mana yang berlaku.

1
2
3
CATEGORIES
TAGS