Saksi Budi Gunawan Mangkir, KPK akan Tembuskan Surat Panggilan ke Presiden

Loading

Bambang_Widjojanto

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menembuskan kepada presiden surat pemanggilan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan yang melibatkan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan.

Surat akan ditembuskan kepada Presiden serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan jika saksi dua kali mangkir. “Ada mekanisme prosedural dalam pemanggilan saksi, kami akan memberikan tembusan ke presiden dan Menkopolhukam untuk menunjukkan dua kali panggilan tidak hadir sehingga semua pihak memberi perhatian secara tuntas,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Selasa, (20/01/2015).

Pada Selasa (20/1/2015), KPK memanggil dua jenderal dan satu pejabat tinggi Polri dalam kasus tersebut yaitu mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto; mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur dan Wakil Kepala Polres Jombang, serta Komisaris Polisi Sumardji.

Namun ketiganya tidak memenuhi panggilan dan hanya Irjen Pol Andayono yang memberikan alasan harus kembali ke Balikpapan karena ada peristiwa kapal tenggelam. Sementara dua saksi lain tidak memberikan alasan kepada KPK.

Pada Senin (19/1/2015), KPK memanggil tiga saksi dalam kasus ini yaitu Direktur Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo, dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha dan pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu, namun hanya Syahtria yang datang.

“Surat pemanggilan kedua sudah dibuat dan segera akan disampaikan dan surat panggilan ketiga akan dipanggil dengan tembusan,” ungkap Bambang.

Kendati demikian, Bambang mengatakan bahwa KPK belum akan melakukan pemanggilan paksa terhadap para saksi kasus tersebut. “Sampai hari ini belum ada opsi panggil paksa. Semua orang yang dipanggil apalagi penegak hukum pasti tahu tugas dan kewajibannya, mudah-mudahan mereka akan hadir karena mereka adalah penegak hukum,” ujar dia. (hadi)

CATEGORIES
TAGS