Sampai Dimana Proses Hukum Akil Mochtar Terkait Narkoba?

Loading

Oleh: Marto Tobing

ilustrasi

TENTU saja publik masih ingat, selain berbagai dokumen terkait yang dipersangkakan atas kejahatan korupsi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (AM) oleh KPK disita sebagai barang bukti, saat penggeledahan di ruang kerjanya itu juga, ditemukan narkoba jenis ganja dan sabu di laci meja kerja ruangan yang sama. Barang haram itu ditengarai sebagai milik AM. Namun sejauh ini publik masih menanti kepastian, sejauh mana penyelesaian proses hukum atas kepemilikan narkoba tersebut? Masalahnya atas kejahatan korupsi, pencucian uang dan tindak pidana gratifikasi, mantan Ketua MK itu telah divonis hukuman seumur hidup.

Sedangkan terkait kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu yang ditemukan di laci meja AM, hingga saat ini belum jelas sampai dimana proses hukumnya. Apakah dituntaskan atau seberapa nekat pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) mengarah pada kemungkinan deponir perkara hingga menguap? Kalau kenekatan itu terjadi, berarti sama saja bahwa aparat BNN akan terjerat pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP yakni sebagai penyerta dalam konteks kausalitas delik.

Apa reaksi pihak BNN atas prasangka tak sedap itu? Tentu saja dengan tegas Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto (SD) menampiknya dengan mengatakan bahwa proses hukum masih tetap berjalan. Untuk itulah BNN akan terus berkoordinasi dengan KPK terkait kasus ini. Namun yang pasti SD belum menyebutkan bagaimana AM akan menjalani hukuman atas dua kasus berbeda yang kini tengah menjeratnya.”

Apakah kasus korupsi yang didahulukan, tapi yang pasti soal hukuman dapat diakumulasikan,” tandas SD. Seperti diketahui, KPK menemukan narkoba jenis ganja dan metamphetamin (sabu) di ruang kerja AM. BNN kemudian melakukan pemeriksaan laboratorium urine dan rambut AM, hasilnya dinyatakan negatif. Penasaran, BNN kemudian melakukan lagi pemeriksaan DNA pada linting ganja bekas pakai. Pemeriksaan dilakukan di laboratorium DNA Pusdokkes Mabes Polri. Hasilnya ditemukan profil DNA pada linting ganja. BNN lalu mengambil sample darah AM untuk dibandingkan dengan profil DNA yang ada pada linting ganja itu. Hasil uji laboratorium menyatakan kedua profil DNA itu identik.

Bila melihat maraknya kasus korupsi dan narkoba, saatnya dapat dipastikan situasi dan kondisi keterancaman bangsa ini sudah berada pada stadium gawat “Darurat Korupsi dan Narkoba”. Sebab yang menjadi korban adalah rakyat “kebanyakan” dijadikan sasaran empuk. Sedangkan aktor pelakunya telah terimunisasi kebebalan, tak perduli sasaran kehancuran membius ke arah generasi penerus bangsa.

Aktor dua jenis kejahatan ini adalah penderma atas kehancuran generasi penerus rakyat bangsa. Kapan kedua masalah ini tidak lagi mendominasi ancaman dan tidak lagi dikonsumsi manusia pada tataran peradabannya? Semua itu berpulang pada komitmen penegak hukum seberapa mungkin kaidah revolusi mental yang dikumandangkan Capres dan Cawapres Joko Widodo bersama Jusuf Kalla itu melekat sebagai nilai-nilai spiritual? Betapa kejahatan korupsi itu sedemikian massif dilakukan secara berjamaah tak perduli kesenjangan kaum kaya raya berjarak kaum papa. Kendati berujung di balik terali besi sel tahanan penjara, jika masih dalam hitungan angka berapa tahun lamanya menjalani hukuman, bagi sang koruptor dan bagi terpidana narkoba, itu tidak sangat menakutkan.

Terpidana kedua jenis kejahatan itu hanya takut jika dijerat hukuman seumur hidup atau divonis mati. Tentu saja dengan catatan, jangan sampai berlindung pada pemberian grasi (pengampunan) presiden seperti kegembiraan Corby, penyelundup mariyuana itu diberi “hadiah” lebih dini menghirup udara segar di luar sel tahanan penjara di Bali.

Padahal bangsa ini telah diperingatkan serius atas keterancaman gawat “Darurat Korupsi dan Narkoba”. Isyarat itu ditegaskan BNN, tercatat kurun waktu 4 tahun terakhir ini sebanyak 108.701 kasus kejahatan narkoba yang ditangani dengan 134.117 orang sebagai tersangkanya. “Ini adalah upaya untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujar Kepala BNN Anang Iskandar menanggapi konfirmasi Tubas, Jum’at (11/7).

Rehabilitasi pengguna narkoba selama kurun waktu 2010-2014 sebanyak 34.467 residen. Menurut Anang nilai asset yang disita sebagai hasil pengungkapan pidana pencucian uang dari 40 kasus narkoba sebesar Rp 163,1 miliar. Begitu juga KPK tak akan memberi ampun para tersangka korupsi. Tuntutan hukuman seumur hidup bagi AM diyakinkan akan menimbulkan efek jera untuk tidak lagi coba-coba berniat mencurangi keuangan negara dengan berbagai modus. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS