Sepeda Motor dilarang Melintas Jalan MH Thamrin – Merdeka Barat

Loading

241114-nasional-20

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kendaraan bermotor roda dua dilarang melintas Jalan M.H Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat mulai 17 Desember mendatang.

Gagasan tersebut secara verbal (lisan) sudah disampaikan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Benyamin mengharapkan Peraturan Gubernur tersebut bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember 2014. Pergub tersebut sebagai landasan hukum pelaksanaan aturan.

Menurut Benyamin aturan hukum UU 22/2009 dan PP No. 79/ 2013 tidak kuat karena tidak memberikan kewenangan kepada Dishub untuk menerapkan mekanisme pelarangan dan mengenakan sanksi kepada pelanggar. Perlu ada kombinasi antara undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Gubernur supaya aturan pelarangan itu bisa dimungkinkan. (edi)

CATEGORIES
TAGS