Sertifikat Tanah Bisa Selesai Lima Hari Hanya Laporan ABS

Loading

Ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hendarman Supanji bahwa pengurusan sertifikat tanah di kantor BPN bisa diselesaikan dalam waktu lima hari, hanya teori atau sekedar laporan “asal bapak senang” alias ABS. Karena kenyataan di lapangan, waktu pengurusan masih tetap lama, tidak murah dan berbeli-belit.

Menurut pengecekan tubasmedia.com di kantor BPN Jakarta Timur, hari Jumat (19/9), seorang pegawai kantor notaris yang mengurus peningkatan status tanah dari hak guna bangunan (HGB) ke hak milik, mengatakan, urusannya sudah hampir sebulan tapi belum selesai. “Apa yang disebut Kepala BPN pusat itu, mungkin hanya untuk menyenangkan hati Wapres Boediono. Sedangkan pelaksanaan di lapangan, tetap saja seperti dulu,” katanya.

Pendapat serupa juga dikatakan pegawai kantor notaris lainnya. “Bahkan SK Kepala BPN tentang prosedur pengurusan, lama proses dan besarnya tarif biaya yang sudah lama ditempelkan besar-besar di dinding kantor BPN ini, hanya pajangan yang tidak pernah dipatuhi,” katanya. “Agar berkas permohonan kita dikerjakan, kita harus ikuti urutannya dari meja ke meja. Kalau tidak, bisa tertumpuk begitu saja,” ujarnya.

Kenyataan di lapangan berbeda dengan apa yang diucapkan Kepala BPN itu. Mantan Jaksa Agung itu mengatakan, pengurusan peningkatan status tanah dari HGB ke hak milik dan pelayanan sertifikat jual beli tanah, hanya memakan waktu lima hari. Sedangkan pengecekan sertifikat bisa dikerjakan satu hari. Sebelumnya, katanya, urusan peningkatan status tanah memakan waktu hingga satu bulan. Hal itu disampaikan Hendarman Supanji di Istana Wakil Presiden, Boediono di Jakarta, hari Kamis (18/9). Dijelaskan, kemudahan peralihan hak dan pengecekan sertifikat diterapkan di 200 kantor dari 400 kantor pertanahan di Indonesia. “Apa mungkin kantor BPN Jakarta Timur tidak termasuk?

1
2
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS