Siap-siap, Pelaku UKM bayar Pajak

Loading

bengkel

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Siap-siap. Pelaku usaha kecil menengah (UKM) mulai tahumn ini harus menghadapi petugas pajak.

Soalnya, Kementerian Keuangan akan memperketat aturan pajak UKM guna mencegah pengusaha mengambil untung dari pajak
Sejak 2013 lalu sudah diterbit Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Wajib pajak yang memiliki usaha dengan omzet Rp 300 juta -Rp 4,8 miliar per tahun kena PPh 1 persen dari omzet. “Aturan ini sudah jalan, tapi tidak efektif perlu direvisi,” kata Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (20/1/2015).

Menurut Bambang banyak pengusaha UKM yang tidak bayar pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa berbuat apa-apa karena peraturan tersebut tidak mengatur sanksi bagi pelanggarnya. Banyak pengusaha kecil memanfaatkan celah ini. Pengusaha yang selama ini sudah bayar PPh dengan tarif reguler sebesar 25 persen, malah beralih ke pajak UKM yang lebih murah.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Masyarakat DJP Wahyu Karya Tumakaka mengatakan hasil kajian kantor pajak menyatakan peralihan ke pajak UKM berkontribusi dalam kegagalan tercapainya target PPh non minyak dan gas (migas) tahun lalu. Realisasi PPh non-migas hanya 94,7 persen dari target APBN-P 2014 sebesar Rp 460,1 miliar. “Ada indikasi penurunan PPh yang ditangani Kantor Pelayanan Pajak Pratama,” katanya. (siswoyo)

TAGS