Sindikat Penggelapan Mobil antar Negara Dijebloskan ke Tahanan

Loading

sindikat

JAKARTA, (tubasmedia) – Anggota sindikat penggelapan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua (Ranmor) antar negara berhasil diamankan Polrestabes Surabaya dan para pelakunya langsung dijebloskan ke dalam ruang tahanan.

Dua diantara pelaku itu warga negara asing Timor Leste yaitu Zito (40), warga Dili dan Joao (29), warga Dato Liquica. Selian itu juga ada warga negara Indonesia yakni Sugi (31), warga Kalilom, Surabaya; Khus (41), warga Bungah, Gresik; Pedro (34), warga Atambua, NTT.

Kejahatan terorganisir itu dilakukan bekerjasana dengan oknum pegawai bagian penagihan (debt collector) perusahaan penjamin kredit. Hasil jarahan sindikat tersebut dijual ke negara tetangga Timor Leste.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Sumaryono, modus yang diskenariokan dari hasil sitaan debt collector tersebut, tidak diberikan kepada perusahaan leasing tapi dijual kepada sindikat jaringan. Dari pengakuan para tersangka satu unit mobil dibeli seharga Rp 40 hingga Rp 70 juta. (ril/marto tobing)

CATEGORIES
TAGS