Sistem Lelang Impor Daging Sapi, Sami Mawon

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

Ilustrasi

Ilustrasi

MEKANISME ini sekilas lebih baik jika dibandingkan dengan sistem pengaturan kuota impor dan pemerintah menunjuk para importir terdaftarnya. Sistem lelang berarti kuota impor daging sapi untuk jumlah tertentu dan dari negara tertentu serta untuk jangka waktu tertentu pengadaanya dilakukan secara lelang terbuka.

Peserta sudah dapat diduga para pemain lama. Lelang daging sapi impor dapat dikatakan bahwa berarti kuota daging sapi impor tersebut posisinya seakan-akan menjadi “milik” pemerintah. Lelang adalah lelang, perburuan rente akan tetap besar peluangnya untuk bisa bermain.

Lelang juga tidak menjamin akan bisa menghapus “praktek kartel” yang selama ini diduga terjadi, karena pemainnya akan ketemu yang itu-itu saja, yang selama ini hubungannya sudah terjalin “lestari” dengan pihak otorisator. Kebijakan ini belum tentu akan mampu memecahkan inti masalah dari impor daging sapi, karena sistem lelang pada dasarnya hanya sekedar menggeser isu kebijakan dari pengaturan tata niaga impor dengan sistem kuota dan penunjukan importir terdaftar ke sistem lelang.

Yang dilelang adalah jumlah kuota impor dan yang ikut lelang adalah pasti para importir terdaftarnya (yang notabene diduga para pemain itu-itu juga dari anggota “kartel”). Isu pokok soal daging sapi kan sebenarnya akibat mekanisme pasar tidak bekerja dan terjadi apa yang sering disebut kegagalan pasar.

Dalam situasi yang demikian diperlukan adanya intervensi pemerintah agar pasar dapat kembali normal dalam hal ini pemerintah dapat menunjuk Perum Bulog untuk menstabilkan pasokan dan harga daging sapi di pasar, baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, industri, hotel atau restoran.

Sifatnya temporery dan mekanisme ini dijalankan ketika keadaan tidak normal. Kuotanya kan milik pemerintah, maka pemerintah harus bertanggungjawab dengan menunjuk Bulog sebagai pelaksana impor dan sekaligus mengamankan distribusinya.

Pemerintah dalam hal ini berarti telah menjalankan fungsi sebagai penjaga stabilitas dalam kaitan dengan pelaksanaan kebijakan fiscal dan tidak perlu ragu melakukan “pengorbanan” dengan misalnya memberikan keringanan beban fiskal kepada Bulog dalam bentuk bea masuk dan PPN ditanggung pemerintah agar harga daging sapi relatif stabil pada kondisi yang terjangkau.

Bulog dalam hal ini menjalankan fungsi sebagai fasilitator, bukan melakukan aksi “ambil untung” sampai progam stabilisasi pasokan dan harga daging sapi normal kembali. Pada kesempatan ini pula, diharapkan agar Kementrian Pertanian dapat kembali ke khitohnya sebagai kementrian yang tupoksinya fokus mengurusi masalah produksi dan produktifitas sektor pertanian,peternakan dan perkebunan agar pertumbuhannya ke depan makin tinggi dan berkualitas, sehingga progam swasembada pangan dalam arti luas berhasil dicapai.

Sibuk mengurusi impor, akhirnya lupa mengurus progam peningkatan produksi dan produktifitas. APBN sektor pertanian yang tahun 2013 mencapai Rp 13 triliun lebih agar dimanfaatkan untuk mendukung progam peningkatan produksi dan produktifitas.

Kegiatan mpor sudah ada yang mengurus yakni Kementrian Perdagangan. Kalau banyak yang ngurus malah bisa salah urus seperti kasus daging sapi impor. Parpol juga tidak perlu ikut-ikutan ngurusin impor daging sapi, akhirnya toh berujung ke jeruji tahanan KPK. Parpol tugas pokok utamanya adalah ikut mengurus negara agar rakyatnya bisa sejahtera dan makmur,jangan ikut “makelaran” daging sapi impor. Ora elok, ojo dumeh, lan ojo kemaruk. ***

CATEGORIES
TAGS