Terpaksa Dipotong Sisa Masa Jabatan Kepala Daerah

Loading

pemilukada
TASIKMALAYA, (tubasmedia.com) – Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis, pada tubasmedia. com, Kamis (26/2/2015) mengatakan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang masih tersisa terpaksa dipotong. Meski masa pemerintahan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum sampai Maret 2016 sesuai hari pelantikan, karena pilkada serentak Desember 2015, masa jabatan tersebut harus dipangkas.

Sehingga, Uu kehilangan waktu beberapa bulan jika kembali mencalonkan, termasuk dengan masa jabatan wakilnya, Ade Sugianto.Namun prosedurnya apakah harus mundur atau non aktif belum ada kejelasan. “ kata Cholis. KPU Jawa Barat kini tengah merumuskan Pilkada serentak 2015 ini. Pasalnya di Jawa Barat ada delapan Kota dan Kabupaten yang harus menggelar Pilkada pada Desember mendatang. Diantaranya, Kabupaten Tasikmalaya, Pangandaran, Cianjur, Sukabumi, Indramayu, Bandung dan Indramayu, kata Cholis.

Kendati demikian, semua hak-hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Daerah tetap dihitung sesuai masa jabatan lima tahun, sampai akhir jabatan menjadi Kepala Daerah. Tahapan Pilkada, akan dimulai sejak Juni 2015, dihitung mundur enam bulan dari Desember 2015. Namun kapan hari pencoblosan belum ada keputusan. “Pastinya Juni sudah mulai tahapan, dan kapan hari pencoblosan belum diputuskan,” kata Cholis .(hakri miko)

CATEGORIES
TAGS