Tersangka Korupsi “Curhat” Pada Ketua DPR-RI dan Ketua Komnas HAM

Loading

131014-hukum1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut), Raja Bonaran Situmeang SH (RBS) sejak Senin (6/10) secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) distatuskan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

Saat itu juga mantan pengacara terpidana korupsi Anggodo Wijaya ini dijebloskan sebagai penghuni ruang sel Rumah Tahanan (Rutan) Guntur Jakarta. Sesaat merenung dalam sel, tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Tapteng ini rupanya baru ingat bahwa obat rutin yang harus ditelan sesuai aturan dokternya ketinggalan tidak terbawa ke ruang sel.

Tersangka RBS minta agar obatnya diberikan. Namun permintaannya itu ditolak KPK. Penolakan itu oleh RBS dijadikan sebagai alasan bahwa KPK telah melakukan pelanggaran HAM atas dirinya. Tersangka korupsi itu pun melepaskan “curhat”-nya dengan mengirimkan surat pada Ketua DPR-RI dan Ketua Komnas HAM yang isinya tertulis :

Rutan Guntur, 9 Oktober 2014
Kepada Yth Ketua DPR-RI, Ketua Komnas HAM-RI
Perihal : “Jangan Bunuh Saya”

Perkenankan saya, Raja Bonaran Situmeang, Bupati Tapteng saat ini ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan sangkaan melakukan penyuapan terhadap Hakim MK Akil Mochtar pada saat proses Pilkada Tapteng disidangkan di MK (Padahal perbuatan tersebut tidak pernah saya lakukan).

Terhitung sejak Senin 6 Oktober 2014 terhadap diri saya dilakukan penahanan badan yang ditempatkan di Rutan Guntiur. Ketika saya dibawa petugas KPK ke Rutan saya pesankan : jika obat saya diantar keluarga pada hari Selasa 7 Oktober 2014 supaya segera diantar ke Rutan karena saya sangat tergantung obat tersebut (obat pengencer darah). Pada hari Selasa 7 Oktober 2014 sekitar pukul 17.00 Wib saya menerima pakaian dan dalam berita acara tertulis satu set obat. Ternyata setelah saya periksa di kamar sel obat tersebut tidak ada. Maka saya beritahu kepada petugas dan petugas berjanji akan melakukan pengecekan. Setelah 10 menit petugas kembali dan mengatakan obatnya lagi diperiksa dokter besok akan dikirim lagi. (berarti Rabu 8 Oktober 2014) .

Hari Rabu 8 Oktober 2014 saya tanyakan kepada petugas jaga perihal kiriman obat saya. Jawabnya belum datang juga. Hari Kamis 9 Oktober 2014 sekitar jam 07.30 Wib saya tanya ke petugas perihal obat saya. Janjinya akan dicek ulang. Ternyata hingga pukul 17.00 Wib obat saya tersebut juga tidak kunjung datang. Padahal obat tersebut sangat saya butuhkan. KPK jangan membunuh saya dengan cara tidak memberikan obat saya. Saya yakin walau pun saya ditetapkan sebagai tersangka tapi saya tetap memiliki hak azasi untuk hidup dan memperoleh obat yang saya butuhkan yang memang milik saya. Berdasarkan hal tersebut diatas mohon kepada Ketua DPR-RI, Ketua Komnas HAM-RI melindungi hak-hak hidup saya. Demikian surat ini saya buat.

Rutan Guntur 9 Oktober 2014.

Hormat saya

Raja Bonaran (marto)

CATEGORIES
TAGS