Tiga Kasus Korupsi ke Pengadilan Tipikor Bandung

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BANJAR, (Tubas) – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar akan segera melimpahkan tiga kejahatan korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung. Menurut Kepala Kejari Banjar, Shinta Sasanti, kejahatan yang dituduhkan terkait penyaluran dana bantuan ekonomi pedesaan di Desa Jajawar Kecamatan Banjar Kota Banjar.

“Target kami awal Desember sudah mulai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Shinta. Kemudian dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus, Heru Subekti SH, bahwa kasus tersebut melibatkan dua tersangka yang berkedudukan sebagai pengurus perusahaan milik daerah atau Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

Tersangka CS sebagai Direktur BUMD sedangkan tersangka BW sebagai pendamping. “Penyelewengan yang dilakukan tersangka BW menyelewengkan dana sebesar Rp 468 juta dan tersangka CS sebesar Rp 98 juta,” tandas Heru Subekti.

Kejahatan berawal adanya program bantuan dana penguatan ekonomi pedesaan yang digulirkan Pemkot Banjar dari tahun 2007 sampai tahun 2009 senilai Rp 1,15 miliar. Pemkot Banjar awalnya bermaksud untuk memberikan kredit lunak bagi masyarakat, dengan bunga rendah dan persyaratan yang mudah.

“Namun pada pelaksanaannya kedua tersangka ini diduga melakukan penyelewengan. Salah satu modusnya adalah dengan membuat kredit fiktif serta menggelapkan dana bantuan tersebut, sehingga muncullah kerugian negara Rp. 966 juta,” kata Heru.

Selain itu dia juga berpendapat program bantuan ini dari awal memang tidak dibarengi oleh sistem pengawasan yang maksimal. Sehingga membuka peluang penyelewengan. “Kalau programmya, sudah jelas sangat inovatif dan membantu masyarakat,”kata Shinta.

Disamping kasus penyelewengan dana bantuan peningkatan ekonomi pedesaan. pihak Kejari juga merilis mengenai kasus dugaan korupsi dana bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat, yang menyeret tersangka HR, sebagai pengelola dana ban¬tuan senilai Rp 660 juta tersebut. (mamay)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS