Total Tagihan Rp 3,32 Triliun, Ditjen Pajak “Sandera“ 487 Penanggung Pajak

Loading

181214-NAS-7

JAKARTA, ( tubasmedia.com) – Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro akan menegakan hukum (law enforcement) kepada wajib pajak yang tidak mematuhi kewajibannya dan melunasi utang pajaknya. “Pencegahan merupakan larangan sementara kepada penanggung pajak ke luar negeri,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Menurut Bambang sesuai Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang-Undang PPSP), pencegahan dilakukan secara selektif kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak seratus juta rupiah atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan lagi.

” Ditjen Pajak telah memproses 487 usulan pencegahan dari 402 Wajib Pajak Badan dan 85 Wajib Pajak Orang Pribadi dengan total nilai tagihan pajak sebesar Rp 3,32 triliun. Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang terdiri dari 65 Warga Negara Asing (WNA) dan 422 Warga Negara Indonesia (WNI),” jelas Bambang.

Sebelum jatuh tempo penagihan, tambanh Bambang wajib pajak berkesempatan mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak. Jika Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak setelah surat teguran disampaikan Dirjen Pajak atau Wajib Pajak tidak menggunakan hak mengajukan angsuran atau penundaan, papar dia, maka Dirjen Pajak menagih pajak dengan Surat Paksa sesuai Undang-Undang PPSP.

” Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tersebut berjalan dengan efektif,” tegasnya (edi s)

CATEGORIES
TAGS